Riau-27September2024-Jejak-Kriminal.com-tujuh bulan terakhir, aktivitas perjudian, khususnya mesin judi tembak ikan, terus beroperasi di beberapa wilayah Riau tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media:
Apakah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, sengaja menutup mata terhadap maraknya perjudian di wilayahnya?
Ketidak berdayaan penegak hukum untuk menghentikan operasi ilegal ini bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sebuah video conference, Kapolri mengingatkan para petinggi Polri bahwa ia tidak akan mentolerir keterlibatan dalam perjudian, terutama yang terkait dengan konsorsium 303, yang dikenal sebagai jaringan perjudian besar di Indonesia.
Pesan Kapolri sangat jelas, dengan ancaman pencopotan bagi pejabat yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya, saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” tegas Kapolri Listyo Sigit.
Namun, meski ancaman ini keras, perjudian jenis tembak ikan justru tetap marak.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada 25 September 2024, ditemukan fakta mencengangkan di lapangan: mesin-mesin judi tembak ikan beroperasi tanpa hambatan di beberapa wilayah Riau, seperti Desa Pinggir di Kabupaten Bengkalis.
Aktivitas ilegal lainnya seperti warung remang-remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur juga ditemukan masih berlangsung.
Seorang penjaga mesin judi tembak ikan di lokasi mengungkapkan bahwa bisnis tersebut telah beroperasi selama tujuh bulan.
Ia bahkan menyebutkan bahwa selain di Desa Pinggir, mesin judi serupa juga ada di Kecamatan Kulim. Pernyataan ini menunjukkan luasnya jaringan perjudian yang tidak tersentuh hukum.
“Sudah 7 bulan saya kerja di sini, dan bukan di sini aja, di Kecamatan Kulim juga banyak meja tembak ikan, bang,” ujarnya kepada awak media.
Temuan ini memicu dugaan bahwa bisnis haram ini dilindungi oleh oknum aparat atau pejabat setempat, yang mungkin mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini.
Jika dugaan tersebut benar, maka ini jelas bertentangan dengan komitmen Kapolri yang menyatakan tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Keberadaan mesin judi yang beroperasi tanpa tindakan hukum menciptakan keraguan besar terhadap komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam menegakkan hukum.
Masyarakat kini mempertanyakan apakah ada intervensi atau perlindungan yang diberikan kepada jaringan perjudian tersebut.
Apakah benar Kapolda Riau sengaja “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal ini?
Selain merusak moralitas masyarakat, keberadaan perjudian ini juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Masyarakat dan media kini menantikan aksi konkret dari Kapolda Riau dan jajarannya untuk menindak tegas operasi perjudian tersebut.
Janji Kapolri harus ditegakkan untuk menjaga kredibilitas institusi Polri.
Desakan pun terus muncul kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menepati janji yang telah ia sampaikan, dan memastikan bahwa tidak ada pejabat atau aparat yang melindungi bisnis perjudian di wilayahnya.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan adil.
Hingga berita ini ditayangkan konfirmasi awak media melalui chat whasap kapolda Riau terkait hal tersebut, belum mendapatkan tanggapan.(rd)