Beredar Rumor. Pjs Desa Bagan Dalam di Tanjung Tiram Diduga Jarang Masuk Kantor.

IMG 20250204 WA0039

BATU BARA -Jejak Kriminal.Com-Pjs Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara jarang masuk kantor. Pasalnya Pjs Desa memiliki tanggungjawab untuk memimpin dan mengelola pemerintahan desa, sehingga kehadiran mereka di kantor sangat penting.

Jika Pjs. Desa selalu keluar kota dan tidak menjalankan tugasnya di desa, maka itu bisa menjadi masalah.

Kepala Desa atau Pjs Desa memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola pemerintahan desa, termasuk menjalankan program-program pembangunan serta mengatur keuangan desa, dan melayani masyarakat desa.

Jika Kades tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka masyarakat desa bisa merasa kecewa dan tidak terlayani dengan baik.

Selain itu, hal ini juga bisa berdampak kurang baik pada kemajuan dan pembangunan di desa.

Seharusnya, Kades atau Pjs Desa harus lebih banyak waktu di desa untuk menjalankan tugasnya dan melayani masyarakat.

Jika ada keperluan untuk keluar kota, maka harus ada koordinasi yang baik dengan pihak lain dan tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai Kades atau Pjs Desa.

Alasan mengapa Kepala Desa atau Pjs Desa jarang masuk kantor, menjadi sorotan publik dari kalangan media dan lsm.

Pjs Desa mungkin memiliki keterbatasan infrastruktur, seperti kantor yang tidak memadai atau transportasi yang tidak lancar.

Sanksi untuk Kepala Desa atau Pjs Desa yang tidak mematuhi aturan dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Berikut beberapa sanksi yang mungkin diberikan:

  1. Peringatan tertulis dari Bupati/Walikota atau Camat.
  2. Pemanggilan oleh Bupati/Walikota atau Camat untuk klarifikasi.
  3. Penundaan atau penghentian sementara jabatan Kades.
  4. Pemberhentian jabatan Kades oleh Bupati/Walikota.
  5. Sanksi administratif, seperti pengurangan gaji atau tunjangan.
  6. Sanksi pidana, jika pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.

Beberapa contoh pelanggaran yang dapat menyebabkan sanksi tersebut antara lain:

  1. Melanggar ketentuan tentang pengelolaan keuangan desa.
  2. Tidak melaksanakan program-program pembangunan desa.
  3. Melanggar ketentuan tentang pengelolaan aset desa.
  4. Tidak mematuhi ketentuan tentang transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus melalui proses yang transparan dan adil.

Regulasi yang mengatur tentang sanksi bagi Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan antara lain:

Undang-Undang

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap Kepala Desa.

Peraturan Daerah

  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemerintahan Desa.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Sanksi terhadap Kepala Desa.

Sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus melalui proses yang transparan dan adil dan regulasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan kondisi setempat. (RD.Red.Pel)