Jejak-kriminal.com-
Garut, Kamis, 24 April 2025.Polsek Samarang, Polres Garut, melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan terhadap dugaan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Reskrim bersama piket jaga Polsek Samarang, dengan sasaran sebuah toko yang berada di Kampung Kiara Payung, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan terhadap toko yang dimaksud. Namun, toko tersebut diketahui dalam keadaan tutup.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil komunikasi dengan pedagang lain yang berada di sebelah toko tersebut menyebutkan bahwa warung tersebut sudah tidak beroperasi selama tiga hari terakhir hingga saat ini.
“Warung tersebut sudah tiga hari tutup sampai dengan hari ini,” pungkas AKP Hilman Nugraha.