Kasus AP di Polres Sukabumi Kota Jadi Sorotan, Dugaan Sentimen Pemberitaan Warnai Proses Restorative justice

Ditulis oleh Pimred - Jejak Kriminal News | 24 Mei 2026 - 09:53 WIB |
Kasus AP di Polres Sukabumi Kota Jadi Sorotan, Dugaan Sentimen Pemberitaan Warnai Proses Restorative justice
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com // Sukabumi Kota – Konsep restoratif justice atau keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara secara humanis, adil, dan mengedepankan pemulihan hak korban maupun tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, pelayanan aparat penegak hukum tetap dituntut profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi sentimen pribadi maupun persoalan pemberitaan media.

    Tindakan aparat kepolisian yang diduga menolak atau mempersulit pendamping , pelapor, maupun pihak keluarga hanya karena alasan sakit hati atau ketidaksukaan terhadap pemberitaan media dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik profesi serta bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pelayanan hukum yang adil.

    Sebagai pelayan masyarakat, aparat kepolisian wajib menerima laporan, memberikan pelayanan secara profesional, serta tidak mempersulit proses administrasi maupun komunikasi terhadap masyarakat pencari keadilan.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan tersebut, kepolisian memiliki peran sebagai fasilitator dan mediator guna menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan demi memulihkan keadaan serta menciptakan keseimbangan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk:

    Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pada Selasa (19/05/2026) telah terjadi komunikasi antara keluarga tersangka AP dengan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota berinisial IF terkait rencana pencabutan laporan oleh pihak korban. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota setelah adanya kesepakatan awal antara pihak pelapor dan keluarga tersangka mengenai penyelesaian perkara secara damai.

    Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga tersangka menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian materiil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas uang pencairan unit kendaraan Suzuki XL7 yang sebelumnya diduga digelapkan. Kendaraan tersebut juga disebut telah ditemukan dan dikembalikan kepada pihak korban.

    Namun, pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 13.15 WIB, pihak keluarga bersama pendamping bernama Sandi mendatangi Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota guna menemui Kanit Reskrim berinisial BI serta penyidik IF untuk menindaklanjuti proses perdamaian tersebut.

    Akan tetapi, setibanya di kantor Reskrim, pihak keluarga mengaku tidak menemukan keberadaan Kanit maupun penyidik yang dimaksud. Bahkan, ruang pelayanan Reskrim disebut dalam keadaan tertutup dan tidak terdapat petugas yang berjaga.

    “Pihak keluarga kemudian menanyakan keberadaan Kanit BI dan penyidik IF kepada anggota kepolisian lainnya, dan menurut informasi yang diterima keduanya sedang lepas piket,” ujar salah satu pihak keluarga.

    Pihak keluarga juga mengaku telah mencoba menghubungi Kanit maupun penyidik melalui sambungan telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

    Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait keseriusan penanganan proses restorative justice yang sebelumnya telah dibicarakan bersama pihak korban. Menurut pihak keluarga AP, penyidik IF dinilai tidak memberikan kejelasan dan kerap menyampaikan berbagai alasan, mulai dari alasan kejaksaan hingga alasan menunggu arahan Kanit. Sementara ketika dikonfirmasi kepada pihak Kanit, penanganan perkara justru kembali diarahkan kepada penyidik IF.

    Merasa kebingungan, pihak keluarga kemudian mendatangi rumah korban berinisial ND guna memastikan kesepakatan perdamaian dan rencana pencabutan laporan terhadap tersangka AP.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menjelaskan terkait kesiapan pembayaran uang pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp70 juta. Namun pihak keluarga menginginkan pembayaran dilakukan setelah adanya pencabutan laporan serta dibuatnya surat perdamaian tertulis di hadapan penyidik Reskrim yang menangani perkara tersebut.

    Menanggapi hal itu, orang tua ND disebut memberikan solusi agar surat perdamaian secara kekeluargaan dibuat terlebih dahulu, kemudian keesokan harinya kedua belah pihak bersama-sama mendatangi penyidik IF dan Kanit BI guna melakukan pencabutan laporan secara resmi.

    Selanjutnya, ND disebut menghubungi penyidik IF melalui sambungan WhatsApp untuk menyampaikan bahwa pihak korban dan keluarga tersangka akan membuat kesepakatan perdamaian serta berencana melakukan pencabutan laporan pada hari berikutnya.

    Namun menurut keterangan pihak keluarga, penyidik IF justru menyarankan agar pihak korban menerima terlebih dahulu pembayaran ganti rugi meskipun tidak penuh dengan alasan untuk meringankan dakwaan terhadap tersangka AP.

    Setelah komunikasi tersebut, pihak keluarga tersangka dan pihak korban mengaku telah sepakat untuk bersama-sama mendatangi Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota keesokan harinya guna menyelesaikan proses perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

    Namun demikian, pihak keluarga kembali dibuat terkejut setelah salah satu istri AP mengaku bertemu dengan seorang anggota polisi berinisial RN yang bertugas di Sat Tahti Polres Sukabumi Kota.

    Menurut pengakuan pihak keluarga, RN menyampaikan bahwa meskipun pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai dengan ganti kerugian, perkara tersebut disebut akan tetap dilanjutkan.

    Pernyataan itu diduga berkaitan dengan rasa sakit hati akibat pemberitaan media sebelumnya, serta adanya anggapan bahwa pihak kejaksaan tetap akan memproses kasus tersangka AP.

    Atas kondisi tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Kapolres Sukabumi Kota serta Propam Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelayanan yang dinilai tidak profesional dalam proses penanganan perkara dan pelaksanaan restorative justice agar penegakan hukum tetap berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

    ( Fahmi/Tim Investigasi)

    Media Partner

    Berita Terbaru