Mobil Box Kuning Tersorot di SPBU 14 212 259 Semujur, Diduga Gasak BBM Solar Subsidi

IMG 20250108 WA00831

Mobil Box Kuning Tersorot di SPBU 14 212 259 Semujur, Diduga Gasak BBM Solar Subsidi

Semujur, Batubara –Jejak-Kriminal.Com – Sebuah mobil box kuning dengan nomor polisi BL 8397 NE menjadi perhatian publik setelah terlihat mengisi bahan bakar solar subsidi di SPBU 14 212 259 Semujur, Kabupaten Batubara, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 22.27 WIB.

Kejadian ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Pengisian Mencurigakan
Kejadian ini pertama kali terungkap saat tiga wartawan yang sedang mengisi bahan bakar secara tidak sengaja melihat mobil box tersebut terparkir di samping pompa pengisian solar subsidi.

Mobil itu tampak mengisi bahan bakar menggunakan dua pompa sekaligus, menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas tersebut.

Saat dikonfirmasi, seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai supir mobil box menyebut bahwa solar yang diisi akan dibawa ke Belawan.

“Saya hanya pekerja, Bang. Abang coba hubungi Bang Lubis saja,” ungkap pria tersebut sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Lebih mencurigakan lagi, proses pengisian dilakukan oleh supir mobil box bersama seorang pria lain yang tidak mengenakan seragam SPBU, memperkuat dugaan adanya kolaborasi antara pihak tertentu untuk memanfaatkan solar subsidi secara ilegal.

Wartawan Soroti Dugaan Penyalahgunaan
Salah seorang wartawan yang menyaksikan kejadian tersebut menyampaikan, “Kami melihat mobil box kuning itu mengisi solar subsidi dengan dua pompa sekaligus. Ini sangat mencurigakan.”

Menurut wartawan, pria yang mengaku supir tersebut menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang bermarga Lubis.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, pria tersebut enggan memberikan informasi tambahan.

Ketiga wartawan menduga adanya praktik penyalahgunaan yang melibatkan oknum di SPBU dengan pihak tertentu.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Solar subsidi seharusnya untuk mereka yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan seperti ini,” tegas salah satu wartawan.

Pelanggaran Aturan
Praktik seperti ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) dalam Perpres tersebut melarang SPBU melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen atau dalam jumlah besar tanpa izin resmi.

Selain itu, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pihak yang sengaja membantu tindak kejahatan dapat dipidana.

Dengan demikian, jika terbukti ada kolaborasi antara pihak SPBU dan pelaku, keduanya dapat dikenai sanksi hukum.

Harapan Masyarakat dan Tindakan Pihak Berwenang
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Pertamina dan instansi terkait, segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi di berbagai daerah.

Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mengancam kestabilan distribusi energi di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun pihak Pertamina terkait insiden tersebut.

Namun, masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil demi menjaga keadilan dan keberlanjutan program subsidi BBM. (RD)