Oknum ASN di Sumenep Diduga Rangkap Jabatan Selama Bertahun-Tahun Tanpa Terungkap

IMG 20250422 WA0026

Jejak-kriminal.com

SUMENEP, 21 April 2025 — Sungguh ironis, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu kantor dinas di Kabupaten Sumenep diduga telah merangkap jabatan selama bertahun-tahun tanpa diketahui publik.

Oknum ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/D ini, sejak awal pengangkatannya hingga saat ini, masih menjabat sebagai (GapoktanDes) di salah satu desa di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), oknum tersebut yang saat ini masih aktif bertugas di salah satu kantor kecamatan setempat, tampak santai dan terkesan tidak merasa bersalah. Bahkan, dengan enteng ia berkata, “Apa salah saya memiliki jabatan rangkap? Apakah itu tidak diperbolehkan?”

Padahal, merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang ASN, disebutkan bahwa ASN yang merangkap jabatan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, serta dalam PP Nomor 47 Tahun 2005 dan perubahannya dalam PP Nomor 29 Tahun 1997.

Oknum berinisial MA ini tampaknya merasa tidak melakukan pelanggaran, meski secara jelas tindakannya bertentangan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Atas temuan ini, tim investigasi mengimbau Inspektorat, BKD-PSDM, Bupati Sumenep, dan Kepala Dinas terkait agar menindaklanjuti persoalan ini dengan serius demi menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggaran serupa di masa depan.

(Tim Liputan Khusus – Wilayah Sumenep)