Pemasangan Paving Block SDN 01 Nagacipta Serang Baru Lalai Dari Pengawasan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 26 Mei 2024 - 17:05 WIB |
Pemasangan Paving Block SDN 01 Nagacipta Serang Baru Lalai Dari Pengawasan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang
Daftar Isi

    KAB.BEKASI ,Jejak-kriminal.com
    – kegiatan dari dinas tata ruang dan cipta karya yang di lakukan di sekolah SDN 01 nagacipta kp cempaka Rt 04/02 serang baru Kab.Bekasi.

    Dalam kegiatannya itu sendiri di lakukan di lapangan sekolahan untuk pemasangan paving block dalam pemasangan itu sendiri, di lakukan oleh dua pekerja dan satu mandor sebut saja (AY).

    Kegiatan nya pun di lakukan dengan tidak memakai safety ( K3 ) dan tidak terpasangnya papan informasi. Pemasangan paving blok nya itu pun tidak lurus karna tidak di tarik benang dan hasilnya pun bisa di bilang tidak rapih
    (26 / 5 /2024 )

    LSM BPN ICI Ade bidang investigasi saat dikonfirmasi terkait pekerjaan pemasangan paving block di SDN Nagacipta 01 mengatakan,”Seharusnya dengan kondisi kerjaan seperti itu, konsultan melakukan kroscek langsung ke ke pekerjaan tersebut. Jangan diam saja kan, anggaran pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana utilitas sekolah di SDN Nagacipta 01 (Pemasangan Paving Block) itu dibiayai oleh APBD,maaf bukan dari kantong pribadi ujarnya.

    Saat awak media ini ingin konfirmasi terhadap Pelaksana dan pemborong, namun hasilnya tidak ada di lokasi tersebut, untuk menanyakan K3 dan papan informasi kegiatan , tidak terpasang di lokasi”.

    Informasi demi informasi di lapangan tim investigasi di lapangan akhirnya mendapatkan nama pelaksana sebut saja
    ( U ) yang bertempat tinggal di ” kata pekerja.

    Dalam kegiatan ini seharusnya ada teguran atau perhatian dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang harus jelih, –
    untuk di lapangan ( Memantau ) karna anggaran tersebut bukan dana sendiri melainkan dana dari APBD.TA 2024.

    Sudah jelas-jelas ini tertera dalam Undang -Undang keterbukaan publik ( KIP ).
    Ini kegiatan sudah sangat jelas melanggar aturan dalam Undang-Undang KIP No’14 TAHUN 2008 .
    Tentang keterbukaan publik yang di atur dalam pasal 1 ayat 2