Serang baru-9 Agustus 2024-jejak-kriminal.news-royek lanjutan dinas sumber daya air bina marga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan yang menelan biaya hingga Rp.491.368.400,00 pada tahun 2024vdu desa desa suka ragam, kecamatan serang baru mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Tanjung Abadi Sejahtera ini diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas pekerjaan dan kemungkinan adanya pembiaran oleh dinas terkait.
Dalam pengamatan yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada tanggal 8 Agustus 2024, ditemukan adanya kejanggalan pada pengerjaan proyek tersebut.
Salah satu aspek yang paling disoroti adalah pemasangan tiang penyangga TPT.
Tiang yang seharusnya dicor terlebih dahulu, ternyata dikerjakan secara asal-asalan.
Pelaksana proyek tampaknya dengan sengaja tidak memasang seluruh lapisan papan yang diperlukan untuk pengecoran, yang seharusnya berfungsi sebagai penahan beton agar kuat dan stabil.
Praktik seperti ini sangat berpotensi mengurangi kualitas dan kekuatan TPT yang dibangun, sehingga tidak dapat berfungsi optimal dalam menahan tekanan tanah.
Dengan kondisi tersebut, keamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek bisa terancam.
Pertanyaannya kini, apakah dinas terkait sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan proyek ini? Dugaan adanya upaya untuk meraup keuntungan dari proyek yang dibiarkan dikerjakan asal jadi ini tentu perlu ditindaklanjuti dengan serius.
Pengawasan yang longgar atau bahkan kerja sama yang tidak sehat antara pelaksana proyek dan dinas terkait bisa menjadi akar masalah yang merugikan masyarakat.
Seharusnya, proyek dengan nilai yang tidak sedikit ini diawasi dengan ketat untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang telah ditetapkan.
Jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pengerjaan proyek, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
Kita berharap dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek dan memastikan bahwa pembangunan TPT dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(red)