Daftar Isi

SPBU 14 211 275 di Pematang Siantar Diduga Melakukan Penyimpangan Layani Konsumen Pengecer Menggunakan Puluhan Hingga Ratusan Jeriken

IMG 20240924 WA0026 1

Pematang Siantar –simut- 24september2024-jejak-kriminal.com- SPBU 14 211 275 di Pematang Siantar diduga melakukan penyimpangan dengan melayani konsumen pengecer yang menggunakan puluhan hingga ratusan jeriken untuk membeli bahan bakar.

Berdasarkan pantauan maupun konfirmasi di lapangan pada 23 September 2024, salah seorang konsumen yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken berlangsung secara terang-terangan.

Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki aturan yang jelas mengenai pelarangan tindakan seperti ini.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), dijelaskan bahwa SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jeriken dalam jumlah besar dapat dikenai sanksi.

Pasal 56 KUHP juga menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan pada kejahatan dapat dipidana.

Terkait kasus ini media meminta kepada Pertamina sebagai penanggung jawab dan pemberi izin SPBU, agar segera mencabut izin penjualan dan memberikan sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan.

Penggunaan jeriken untuk pembelian BBM, terutama Pertalite yang telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, tidak diperbolehkan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Di lokasi, para pengecer terlihat antre menunggu giliran untuk mengisi BBM.

Salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap pengisian jeriken dikenakan biaya tambahan oleh petugas SPBU.

“Di sini kami semua dimintai uang pengisian, tapi tidak perlu saya sebutkan berapa jumlahnya, takutnya nanti saya tidak diberikan minyak lagi,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait tuduhan ini.

Awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai praktik yang melanggar ketentuan tersebut. (Rudi)