Kisaran, Kabupaten Asahan-21 Agustus 2024-jejak-kriminal.news- sedang menunggu tindakan tegas dari Kapolres Kisaran, AKBP Afdhal Junaidi, terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 212 273.
SPBU yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Jalinsum, Simpang Tanjung Alam, Kota Kisaran ini diduga secara terang-terangan melanggar peraturan dengan kerap melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Pemandangan pembelian BBM dengan wadah jerigen di SPBU tersebut seperti sudah menjadi hal yang biasa.
Aktivitas tersebut diduga terjadi secara terstruktur dan seakan-akan mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu, mengingat proses pengisian BBM ke jerigen dilakukan dengan santai dan terorganisir.
Puluhan hingga ratusan jerigen dibawa menggunakan kendaraan pribadi, mobil, sepeda motor, hingga becak motor (betor) oleh pembeli yang rela mengantri sejak pagi.
Menurut pantauan beberapa awak media pada 10 Agustus 2024, aktivitas pengisian jerigen di SPBU ini berlangsung sekitar pukul empat pagi hingga matahari terbit.
Para pembeli dapat membeli ratusan liter BBM, baik Premium maupun Solar.
Dalam sorotan awak media Praktik ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pembeli tersebut bisa saja melakukan penimbunan BBM secara ilegal.
Seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengaku dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen oleh petugas SPBU.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia BBM yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
Melihat kondisi ini, awak media meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku mafia BBM dan pihak-pihak yang terlibat.
Migas dan Pertamina maupun aparat hukum diharapkan tidak tinggal diam dan segera bertindak untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Dengan melakukan penertiban agar tidak terjadi kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 pada Pasal 18 Ayat (2) dan (3) dengan jelas melarang penjualan BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen. Sanksi tegas dapat dikenakan kepada SPBU yang melanggar aturan ini.
Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SPBU yang menjual BBM kepada pembeli dengan jerigen dapat dianggap membantu dalam melakukan kejahatan seperti penimbunan atau penyimpanan BBM ilegal, sehingga dapat dikenai pidana sebagai pembantu kejahatan.
Pertamina, sebagai pihak yang memberikan izin kepada SPBU, diharapkan segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
Izin penjualan BBM oleh SPBU yang tidak mematuhi peraturan harus segera dicabut, dan sanksi berat perlu diberikan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemerintah harus bersikap tegas dalam mengawasi distribusi BBM agar tidak terjadi kelangkaan dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan bahwa SPBU beroperasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(tim)