1.000 KK Warga Pandau Hilir Medan Perjuangan Meminta APH Usut Dugaan Penyelengan Dana LPM Rp.1,8 M

Jejak-kriminal.com-Medan Sumut .Pengutipan dan dugaan penyelewengan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar yang tidak jelas pertanggung jawabannya membuat 1.000 kepala keluarga (KK) di kelurahan itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut pengutipan dengan menggunakan kwitansi ‘bodong’.

“Kami mohon dan minta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyelewengan dana LPM di Kelurahan Pandau Hilir yang besarnya mencapai R p1,8 miliar. Apalagi pengutipan dengan kwitansi LPM itu sudah berjalan sejak 2018 itu tidak jelas kemana penggunaannya,” kata Sekretaris LPM Pandau Hilir 2022-2025, Irfan Effendi yang ditemui usai sidang perdana di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut Jalan Alfalah, Medan, Rabu (8/10/2025).

Dikatakan, angka kerugian masyarakat itu dihitung dari jumlah kepala keluarga (KK) di Kelurahan Pandau Hilir berjumlah 1.000 KK yang tersebar di sembilan lingkungan.

Dimana, jika setiap rumah warga diperkirakan dikutip sebesar Rp 30.000 setiap bulan, maka dalam 1 bulan uang masyarakat terkumpul Rp 30.000.000 dan bila dihitung selama 5 tahun maka diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

“Sampai saat ini tidak jelas penggunannya dan tidak punya laporan pertanggungjawaban, ini yang kita minta transparansinya,” ungkap Irfan Efendi yang juga bilal mayit Kelurahan Pandau Hilir.

Dikarenakan tidak ada transparansi tersebut, katanya, dia bersama ratusan warga lainnya pun akhirnya melakukan laporan ke KIP Sumut.

“Dan hari ini jalani sidang perdana. Namun sidang dengan agenda pemeriksaan awal terpaksa ditunda oleh pimpinan sidang yang dipimpin Komisioner KIP Sumut, Cut Alma Nuraflah dikarenakan pihak termohon belum membawa legal standing untuk menghadiri sidang,” katanya.

Diungkapkan, pihaknya sebagai pengurus LPM periode 2022-2025 tidak pernah membuat kwitansi pengutipan. Tetapi di tengah masyarakat ada oknum kepala lingkungan dan oknum mengaku LPM Kelurahan yang membuat kwitansi pengutipan tersebut dan diperkirakan sudah berjalan dari tahun 2018 selama Kelurahan Pandau Hilir dijabat oleh Lurah Faisal Harahap yang kini menjabat sebagai Sekcam hingga Lurah Efrin Hasibuan.

“Anehnya, saat ini beredar kwitansi mencantumkan nama lurah dan nama Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Dan kami sudah mendata di Kelurahan Pandau Hilir ini hampir 1.000 rumah lebih yang dikutip uang LPM oleh oknum kelurahan. Tapi uang tersebut tidak jelas peruntukannya bahkan pertanggungjawabannya tidak jelas, ini namanya pelanggaran pidana korupsi dan pemalsuan kwitansi,” pungkasnya. (Tim)