Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan

IMG 20241121 WA0093

POLRES TASIK KOTA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota berhasil diringkus.

Empat tersangka berinisial RM (19), DK (18), RA (21) dan HK (20) berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polsek Tawang, Polsek Mangkubumi, Polsek Manonjaya berserta Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, khusus di wilayah hukumnya sendiri, keempat pelaku yang berasal dari Tasikmalaya itu beraksi di delapan lokasi yang berbeda.

Dijelaskan Kapolsek, empat pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan petugas Polsek dan di backup Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pihaknya mengejar pelaku berawal dari satu pelaku berinisial RD yang sudah terlebih dahulu diamankan,jelasnya

“Total dari wilayah hukum Indihiang ada 8 TKP, dan dari 8 TKP 80 persen sekolah,” kata H Iwan pada konferensi persnya di Mako Polsek Indihiang, Kamis (21/11/2024) siang

Iwan menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendatangi sekolah. Sementara, para pelaku melakukan aksinya dilakukan pada malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan tralis untuk membobol atap sekolah.

“Selain di wilayah kami, para pelaku melakukan tindak pidananya di luar wilayah hukum Indihiang, yakni Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya. Mereka masuk ke ruangan yang dimana mereka amati diluar kaca jendela, jika ditemukan laptop, tv, proyektor itu menargetkan disitu,” jelas Kapolsek

Selain pencurian ke sekolah, Kapolsek menyebut, mereka juga melakukan aksi ke sejumlah tempat seperti bengkel dan los kayu, dari pengakuannya mereka sudah melakukan aksi tak terpujinya itu sejak awal tahun 2024.

“Mereka beraksinya menggunakan roda dua saja.Hasilnya digunakan macam-macam terutama untuk senang-senang saja. Kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.