Carut Marut dan Dugaan Lemahnya Pengawasan Kecamatan Terhadap Kinerja Kantor Desa di Kecamatan Gapura Kab.Sumenep

IMG 20241206 WA0007

SUMENEP Jejak-kriminal.com – Pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan kinerja setiap instansi berjalan dengan baik. Seharusnya, dengan adanya pengawasan yang maksimal, setiap masalah dalam pengelolaan instansi dapat segera diatasi. Dalam hal ini, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, patut dipertanyakan mengenai pengawasan terhadap kinerja sejumlah kantor desa.

Dan tugas yang dimana telah di atur,
Camat memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan desa, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 Pasal 154 ayat (1). Berikut adalah beberapa tugas camat dalam mengawasi desa Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
Memfasilitasi pelaksanaan pilkades
Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Selain camat, pengawasan dana desa juga dilakukan oleh pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan dana desa melalui BPD.


Terdapat dugaan bahwa beberapa kantor desa di Kecamatan Gapura tidak beroperasi dengan baik. Menurut hasil pemantauan dari awak media pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, beberapa kantor desa di wilayah tersebut terpantau kosong pada saat jam pelayanan. Selain itu, tidak terlihat adanya prasasti atau banner yang seharusnya memberikan informasi tentang pelayanan yang diberikan oleh kantor desa tersebut kepada masyarakat.

Sebagai respon, Camat Gapura, Ir. Suhadi Imam, MM, ST., menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada kantor desa yang terbukti tidak membuka pelayanan pada jam yang telah ditentukan. Camat juga menyoroti ketidakhadiran banner APBDES yang seharusnya dipasang di depan kantor desa, sebagai bentuk transparansi dan informasi mengenai pembangunan di desa tersebut.

Keterangan yang disampaikan Camat Gapura menunjukkan adanya perhatian terhadap masalah ini, namun sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengawasan yang sudah atau akan dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana kinerja Kecamatan Gapura dalam mengawasi kantor-kantor desa di bawahnya.

Apakah pengawasan yang dilakukan selama ini sudah cukup maksimal? Mengapa masih ada kantor desa yang tidak melayani masyarakat dengan baik? Dan mengapa alasan yang diberikan oleh beberapa pihak terkait tidak sesuai dengan harapan?

Tentu saja, ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, yang mengharapkan pelayanan publik berjalan dengan transparan dan efisien. Kinerja Kecamatan Gapura pun menjadi sorotan, apakah pengawasan yang ada sudah berjalan dengan baik atau justru terdapat kekurangan yang harus segera dibenahi.

Lipsus Wilayah Sumenep,
Andi Abd. SH.