Jalan Desa DiKuala Tanjung Sudah 45 Tahun Diduga Diterbitkan SKT Seolah Atas Nama Ahli Waris

Jalan Desa DiKuala Tanjung Sudah 45 Tahun Diduga Diterbitkan SKT Seolah Atas Nama Ahli Waris

Batu Bara
Jalan Desa lebar 6 meter panjang 800 meter diberi nama jalan sentosa didusun III Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara.

Jalan sentosa menjadi jalan alternatif masyarakat,  dibuka sejak tahun 1980 an oleh masyarakat diprakarsai tokoh masyarakat yang bernama OK. Ahmad dan diketahui Pemerintah desa Kala itu.

Jalan sentosa menurut H. Khairul Iman, S.H. mantan kepala desa 1995-2003 sejak masa pemerintahannya sudah dianggarkan dana bangdes sebagai kegiatan peningkatan jalan, juga dimasa priode kepala desa Sopiah.

Dimasa pemerintahan kepala desa Darwin (2008-2014) dianggarkan Dana PNPM, dan dimasa pemerintahan kepala desa Usman (2014-2021) dianggarkan Dana Desa.
Dimasa sekarang pemerintah Kepala desa Ibnul Fandika terjadi Dugaan penerbitan SKT atas nama 16 orang dengan disebut sebagai ahli waris,  dan infonya jalan ssntosa akan dibebaskan/ganti rugi oleh PT. Pelindo karena masuk peta kawasan industri, dan  tanpa bermusyawarah dengan masyarakat atau tokoh masyarakat, terang Khairul. 

Sebelumnya awak media menyambangi kantor kepala desa ingin konfirmasi  kepada Ibnul Fandika terkait SOP dugaan Penerbitan SKT, dan siapa saja nama-nama atas nama SKT yang disebut ahli waris,  namun sayang kepala desa tidak ditempat, Darni sekretaris desa mengatakan akan menyampaikan prihal ini kepada kepala desa. 

Merasa penasaran atas ketidak transpasian Kepala desa Ibnul Fandika, akhirnya warga sepakat dengan 3 tokoh mantan kepala desa, H. 
Khairul Iman, S.H., Darwin,  dan Usman membuat surat audiensi kepada Ketua BPD Kuala Tanjung Sopian Helmi agar digelar musyawarah bersama masyarakat dibalai desa Kuala Tanjung terkait prihal dugaan penerbitan SKT jalan desa dan rencana dibebaskan oleh PT. Pelindo. 

Ketua BPD Sopian Helmi menyahuti surat warga, digelar musyawarah diaula balai desa Kuala Tanjung. Jum’at (13/12/2024) pukul 14.30 WiB. 

Dihadiri:  Sopian Helmi Ketua BPD,  Darni Sekretaris Desa,  Khairul Iman,  Darwin, Usman, OK Sudirman, Robin Sitorus,  unsur pemuda dan masyarakat, Kepala desa Ibnul Fandika, S.E. tidak hadir. 

Musyawarah dibuka oleh Sopian Helmi didampingi Darni Sekretaris desa.

H.Khairul Iman, S.H. dalam mukadimahnya menyampaikan terkait historis jalan Sentosa yang digagas semenjak tahun 1980 an dan sudah 45 tahun menjadi akses jalan warga untuk baik pekerja maupun masyarakat umum.

Permasalahan disini tanah jalan sudah 45 tahunan dan sejak tahun 1990 an sudah menelan anggaran bangdes, tahun 2009 Dana PNPM tahun masa priode kepala desa Usman dianggarkan Dana Desa untuk peningkatan jalan. 

Khairul meminta kepada Ketua BPD sebagai Perwakilan masyarakat agar menyampaikan kepada kepala desa Ibnul Fandika untuk duduk bareng bersama masyarakat khususnya tokoh masyarakat yang memahami Historis jalan Sentosa dan berharap kepala desa Ibnul agar transfaransi.

Menurut Khairul berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hukum waris dan Hibah, jika tanah sudah dihibahkan tidak bisa ditarik lagi, tegasnya. 

OK. Sudirman anak dari Alm OK. Ahmad (Tokoh Legendaris Kuala Tanjung) menyampaikan,  bahwa historis tanah dijalan sentosa tahun 1980 an, orang tua saya yang membagi-bagikan kepada warga masyarakat dan termasuk penggagas pembuatan jalan sentosa sebagai akses jalan alternatif dan kala itu diketahui pemerintah desa kepala desa Tarigan, ujarnya.

Sopian Helmi Ketua BPD dalam tanggapannya tetap menampung aspirasi warga,  namun Sopian Helmi menyampaikan rasa sayangnya kepada warga, kenapa dikala pihak PT. Pelindo melakukan pengukuran tanah dijalan sentosa, warga tidak ada yang keberatan,  dan Sopian tidak mengetahui prihal penerbitan SKT. Ssbutnya. 
Musyawarah ditutup,  hasil musyawarah dibuat berita acara dan BPD akan membuat musyawarah lanjutan bersama kepala desa Ibnul Fandika bersama  masyarakat.(RD -SP )