Garut – Sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Garut melaksanakan kegiatan Operasi Cipkon (Cipta Kondisi) dengan fokus pada razia narkoba dan minuman beralkohol (miras). Selasa Malam (17/12/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman S.H., mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang akhir tahun.
Lanjut Usep, Operasi ini laksanakan di Jalan tista, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Dalam razia ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. RP (37) yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 22 botol minuman beralkohol jenis Intisari yang dijual tanpa izin di toko miliknya.
Sdr. RP diketahui melakukan jual beli miras di warung, toko, maupun dengan sistem COD (Cash On Delivery).
Dalam kegiatan razia ini, anggota Sat Res Narkoba Polres Garut tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pelaku.
Petugas juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol dan menghimbau agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras tanpa izin.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan akhir tahun, serta mencegah adanya gangguan Kamtibmas yang dapat timbul akibat peredaran miras ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan melaporkan aktivitas ilegal yang dapat meresahkan warga.” Pungkas Usep.