Kades Kuala Tanjung Terkait Polemik Jalan Desa Hasil MOU Dengan Kejaksaan, BPN Dan Penlok
Batu Bara-Jejak-Kriminal.Com –
Musyawarah terkait polemik akses jalan umum desa sudah 45 tahun lebar 6 meter panjang 800 meter disebut jalan Sentosa, diDesa Kuala Tanjung, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara yang dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala desa dan akan dibebaskan oleh PT. Pelindo karena masuk peta Proyek Strategis Nasional (PSN), diaula kantor Desa Kuala Tanjung, Rabu (18/12/2024).
Kepala desa Kuala Tanjung Ibnul fandika,SE. dalam kata sambutannya mengatakan: Jalan sentosa adalah jalan penghubung dari dusun1 menuju dusun 3 dan 4 dan sekarang ini masuk peta Proyek Strategis Nasional (PSN).
Historis jalan sentosa dan akan alih fungsi masuk peta Proyek Strategis Nasional.
Lebih lanjut Ibnul menyampaikan, bahwa para ahli waris, meminta agar tanah jalan sentosa yang diberikan oleh pewaris kala itu sebagai akses jalan umum, namun ketika jalan tidak akan menjadi akses jalan umum, dan akan dijadikan kawasan industri PSN, maka para pihak ahli waris meminta agar dikembalikan kepada ahli waris.
Menurut Ibnul, terkait pengembalian tanah kepada ahli waris sudah meminta pendapat dari mantan kepala desa Sopiah, sebutnya.
Ibnul juga sudah menyampaikan pesan kepada warga masyarakat, jika ada keberatan atas penerbitan SKT kepada 11 ahli waris dengan 15 SKT, dan jika ada warga yang merasa sebagai ahli waris belum terdata, agar koordinasi dengan membawa bukti dokumen pendukung, namun sampai saat ini tidak ada yang keberatan, ujar Ibnul.
Sebelumnya Kajari Batu Bara mengundang Ibnul Fandika.
Musyawarah dihadiri Pendamping hukum kejaksaan negeri Batu Bara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga Penlok ditahun 2023 lalu untuk mencari solusi penyelesaian terkait jalan umum desa tersebut.
Sehubungan jalan sentosa dimasa pemerintahan kepala desa Khairul Iman, menggunakan dana Bangdes, di pemerintahan Darwin dana PNPM, dan dipemerintahan kepala desa Usman menggunakan Dana Desa.
Musyawarah menghasilkan kesepakatan/ MoU, bahwa tanah jalan akan dikembalikan kepada ahli waris, dan karena jalan tersebut sudah pernah menggunakan uang negara sebagai peningkatan insfrastruktur.
Dan sebagai ganti rugi dari uang negara yang masuk untuk peningkatan jalan, termasuk dana bangdes, PNPM dan Dana Desa, maka Pihak PT.Pelindo berkomitmen bersedia memberikan kompensasi sebagai fasilitas umum kepada pemerintah desa Kuala Tanjung.
Sebagai usulan dari pemerintah desa Kuala Tanjung meminta kepada PT.Pelindo untuk membelikan tanah seluas 25 rante yang diperuntukan untuk lapangan bola kaki, imbuh Ibnul.
Ketua BPD. Sopian Helmi:
Kenapa sebelumnya tidak keberatan, baru kali ini ada polemik, kita harapkan permasalahan ini selesai.
Khairul Iman,S.H. mantan kepala desa 1995-2003: Substansi surat ke BPD tentang menerbitkan SKT keahli waris tanah. Adakah permasalahan tentang SKT.
Menurut Khairul: jalan sentosa itu bukan barang baru, hasil dari gotong royong dan sudah 45 tahun. Buatlah musyarawarah untuk membuat keputusan terlebih dahulu, sehingga menjadi sebuah keputusan hasil dari musyawarah.
Sampai hari ini SKT ahli waris masih ditangan kades, kenapa tidak diberikan kepada ahli waris kalau memang menjadi hak ahli waris.
Tidak menghalangi atas adanya ahli waris. Secara pribadi menolak adanya ganti rugi jalan sentosa, jelas Khairul.(RD -SP)