Jejak-kriminal.com
Sumenep, 19 Desember 2024 – Proyek pipanisasi yang dilaksanakan di Desa Parsanga, Kecamatan Sumenep Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga tidak terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Padahal, proyek ini menggunakan anggaran dari APBN/APBD dan seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena dampak positif dan negatif dari keterlambatan tersebut akan sangat dirasakan oleh para petani yang bergantung pada pengairan untuk sawah dan ladang mereka.
Seharusnya, proyek-proyek semacam ini dikerjakan dengan profesional dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan pengerjaan yang tidak jelas dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab. Menurut petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), proyek ini seharusnya selesai pada bulan November, atau paling lambat pertengahan bulan Desember. Namun, hingga kini, proyek pipanisasi di Desa Parsanga baru dikerjakan beberapa hari yang lalu.
Pada 18 Desember 2024, media Jejak Kriminal dan LSM Duta Corruption Watch (DCW) melakukan konfirmasi terkait progres proyek pipanisasi tersebut. Mereka mendatangi kediaman salah seorang pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek, yang hanya dikenal dengan inisial “M”. Namun, ketika dikonfirmasi, “M” seakan tidak berkenan memberikan jawaban yang jelas. Ia malah menyarankan untuk menghubungi seseorang dengan memberikan nomor telepon, tanpa memberikan klarifikasi terkait anggaran atau status penyelesaian proyek.
Fausen, dari LSM DCW, menegaskan bahwa sesuai dengan juklak dan juknis, seharusnya pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak menghindar dari konfirmasi dan memberikan penjelasan yang transparan. “Tindakan membuang badan dan memberikan nomor telepon orang lain justru semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap kelancaran proyek ini,” ungkap Fausen.
Keberhasilan proyek pipanisasi sangat penting bagi petani, dan keterlambatan ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada pengairan untuk pertanian mereka. Pihak yang terlibat diharapkan untuk lebih kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Andi Abdl SH