Cianjur.Jejak-kriminal.com- Polsek Cugenang Polres Cianjur. berhasil mengamankan H (38), terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Kampung Cugenang, RT 03/01, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor menerima informasi dari Uus, seorang warga, bahwa kotak amal masjid At-Taqwa ditemukan dalam kondisi rusak, dan uang di dalamnya sudah tidak ada.
“Warga mencurigai keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di sekitar masjid sebelum kejadian. Saat warga berusaha mendekatinya, pria tersebut mencoba melarikan diri ke arah Jalan Raya Cugenang menuju kawasan Tapal Kuda.Polsek Cugenang Polres Cianjur, Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Masjid At-Taqwa.
Cianjur.Jejak-kriminal.com- Polsek Cugenang Polres Cianjur. berhasil mengamankan H (38), terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Kampung Cugenang, RT 03/01, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.Polsek Cugenang Polres Cianjur, Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Masjid At-Taqwa.
Cianjur.Jejak-kriminal.com- Polsek Cugenang Polres Cianjur. berhasil mengamankan H (38), terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Kampung Cugenang, RT 03/01, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor menerima informasi dari Uus, seorang warga, bahwa kotak amal masjid At-Taqwa ditemukan dalam kondisi rusak, dan uang di dalamnya sudah tidak ada.
“Warga mencurigai keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di sekitar masjid sebelum kejadian. Saat warga berusaha mendekatinya, pria tersebut mencoba melarikan diri ke arah Jalan Raya Cugenang menuju kawasan Tapal Kuda.
warga berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Setelah diperiksa, H kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dalam berbagai pecahan yang disembunyikan di dalam sarungnya. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah palu atau martil yang diduga digunakan untuk merusak kotak amal.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cugenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, S.IP. melalui Panit Reskrim IPDA Muslikan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dan alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal telah diamankan. Pelaku kini dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPDA Muslikan.
Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan Sekitar.”Pewarta
Asep hidayatAsep Hidayat – Jejak-kriminal
Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor menerima informasi dari Uus, seorang warga, bahwa kotak amal masjid At-Taqwa ditemukan dalam kondisi rusak, dan uang di dalamnya sudah tidak ada.
“Warga mencurigai keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di sekitar masjid sebelum kejadian. Saat warga berusaha mendekatinya, pria tersebut mencoba melarikan diri ke arah Jalan Raya Cugenang menuju kawasan Tapal Kuda.
warga berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Setelah diperiksa, H kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dalam berbagai pecahan yang disembunyikan di dalam sarungnya. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah palu atau martil yang diduga digunakan untuk merusak kotak amal.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cugenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, S.IP. melalui Panit Reskrim IPDA Muslikan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dan alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal telah diamankan. Pelaku kini dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPDA Muslikan.
Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan Sekitar.
warga berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Setelah diperiksa, H kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dalam berbagai pecahan yang disembunyikan di dalam sarungnya. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah palu atau martil yang diduga digunakan untuk merusak kotak amal.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cugenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, S.IP. melalui Panit Reskrim IPDA Muslikan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dan alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal telah diamankan. Pelaku kini dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPDA Muslikan.
Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan Sekitar.”Pewarta
Asep hidayat