Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ; KPU Sumut dan 14 Kabupaten Tunda Penetapan

IMG 20241229 WA0109

Jejak-kriminal.com

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bersama 14 kabupaten/kota menunda penetapan pasangan calon Gubernur Sumut, walikota/bupati pemenang Pilkada Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut karena ada permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Koordinator Divisi SDM Robby Effendy Hutagalung kepada Analisa ketika ditemui di KPU Sumut, Sabtu (14/12).


Meskipun demikian, kami bersama 14 kabupaten/kota masih menunggu apakah sengketa yang diajukan paslon teregister sesuai dengan kepenuhan syarat materilnya,” ungkapnya.


Masa pengajuan gugatan ke MK tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih Gubsu dan Walikota/bupati terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi menyampaikan permohonan terregistrasi dalam Buku Terregistrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.


“Kemudian penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK,” ungkapnya seraya menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
Adapun kabupaten/kota yang ada permohonan PHP di MK yakni Provinsi Sumatera Utara, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Nias Utara, Toba, Tapanuli Utara, Labuhanbatu, Binjai, Deliserdang, Tapanuli Tengah, Medan, Samosir, Humbang Hasundutan, Nias Selatan dan Pematangsiantar.(Fauziah)