BANDUNG, Jejak-kriminal.com -Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal milik HSL dan suami yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaten Bandung dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Puluhan senjata api ilegal laras panjang dan laras pendek serta ribuan butir peluru yang ditemukan di sebuah rumah kawasan Jalan Awi Ligar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada pada Senin 25 Maret 2024, ternyata disimpan oleh seorang wanita.
Wanita tersebut berinisial HSL, istri dari PKL, seorang tersangka yang juga tersangkut kasus senpi ilegal.
PKL sekarang ditahan di Lapas Cipinang. Senjata api itu, dititipkan PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.
Saat itu, senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
HSL sendiri merupakan warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Terancam Hukuman Mati
Nasib HSL, wanita yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya di Cimenyan, kini terancam hukuman pidana mati.
Puluhan senjata api yang ditemukan di rumahnya terdapat beragam jenis pada Senin 25 Maret 2024.
Termasuk di antaranya terdapat ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap temuan gudang senjata itu berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Hasil pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api itu, dititipkan PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.