Jejak-kriminal.com
SUMENEP, Minggu 02- Febuari- 2025 -Penerapan subsidi BBM, baik untuk jenis Pertalite maupun Solar, seharusnya ditujukan untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran. Namun, belakangan ini, penerapannya terkesan hanya omong kosong dan rentan penyalahgunaan. Hal ini terlihat dari adanya dugaan praktik pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU, seperti yang terjadi di SPBU 5469402 di Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep Kota, Kabupaten Sumenep, sering kali dilakukan tanpa adanya surat rekomendasi yang sah. Bahkan, pembelian ini terkesan mudah dan tidak terkontrol, seperti membeli barang biasa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
![Diduga Tanpa Rekomendasi, SPBU di Sumenep Layani Pembelian BBM Subsidi 2 IMG 20250202 WA0041](https://jejak-kriminal.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250202-WA0041-768x1024.jpg)
Temuan lain, seperti yang terjadi di SPBU tersebut, mencatatkan pembelian BBM subsidi oleh sejumlah kendaraan tanpa surat rekomendasi, meskipun jumlah kendaraan yang mengisi BBM lebih dari satu. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada pembiaran terhadap aturan yang ada, yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan BBM subsidi.
Ketika hal ini dikonfirmasi oleh awak media dan LSM DCW Fausan pada 02 Februari 2025, pukul 10.00 WIB, Ahmad, pengawas SPBU tersebut, menjawab dengan mengaku bahwa surat rekomendasi sebelumnya hilang. Pertanyaan muncul: apakah pernyataan tersebut benar adanya?
Fausen, sebagai perwakilan LSM DCW, berharap pihak Pertamina, Migas, dan APH dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini agar distribusi BBM subsidi dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Liputan Sumenep