Viral Menteri PMD Bicara Tengtang Kades Diganggu Oleh Wartawan Dan LSM

IMG 20250202 WA0092

Batu Bara -Jejak kriminal.com –
Viral di Youtube/Medsos Tentang Pernyataan Menteri PMD bilang Wartawan Bodrex dan LSM Abal-abal Kerap Mengganggu Kepala desa. 

Cita-cita para pendahulu bangsa untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Cita-cita ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Salam Pranata sebagai Kontrol Sosial dan dari Kantor Hukum Indometro Law Office dan Partner, mengatakan: Bagaimana seorang  Kepala desa bisa diganggu. pastinya ada persoalan mendasar. 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan dan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintah desa. 
Tugas Kepala Desa di antaranya: Menyelenggarakan pemerintahan desa, Melaksanakan pembangunan desa, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat desa. 
Selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ada juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang: Ketentuan umum, Kedudukan dan jenis desa, Penataan desa, Kewenangan desa, Penyelenggaraan pemerintah desa, Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.
Wartawan-LSM.Kontrol sosial dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tepatnya pada Pasal 3. Pasal ini membahas pers sebagai media kontrol sosial dalam pelaksanaan demokrasi lokal. 
Tugas dan fungsi LSM sebagai kontrol sosial diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 
Kepala desa adalah seorang kepala pemerintahan desa, pastinya semenjak tahun 2015-sampai sekarang ini mengelola Anggaran Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dari analisa: kepala desa bisa diganggu oleh para pengganggu seperti yang disebutkan Menteri PMD, sepertinya menjadi celah pintu masuk adalah pengelolaan ADD, DD,  dan DBH.
Jika saja para kepala desa sebagai KPA/PA dana-dana  tersebut diatas pengelolaannya  sesuai dengan UU maka tentunya akan tertutup dan tidak ada celah masuk pintu dari para pengganggu, terkecuali permasalahan pribadi. 
Diharapkan kepada Aparat Penegek Hukum Polri dan Kejaksaan untuk berjalan menegakkan hukum melihat akar masalah dan menindak lanjuti permasalahan sesuai hukum yang berlaku. 
Semisal contoh,  jika kepala desa terganggu oleh oknum, dan ada peristiwa kerugian keuangan, maka diharapkan pergunakan pasal suap menyuap bukan pasal pemerasan,ungkapnya.

(Ruslan