Miris!! Gadis Di Bawah Umur, Jadi Korban Rudapaksa Oleh Lelaki Yang Sudah Beristri Hingga Meninggal Dunia

IMG 20250203 093130 1 600x400 1

Cianjur_;Jejak-kriminal.com-Sungguh miris dan sangat menyayat hati apa yang di alami oleh seorang gadis yang berusia 16 tahun yang bedomicili di kp salaawi rt 002 rw 001 desa sindangkerta kecamatan pagelaran kabupaten cianjur, mengalami rudapaksa oleh seorang lelaki yang sudah punya istri. dengan kejadian tersebut korban mengalami trauma berat, saat ini sudah sebulan semenjak kejadian mengalami sakit dan susah di ajak bicara.
kamis (30/01/2025.)

“kejadian berawal dari niat korban yang bernama Nuraeni 16 tahun warga kampung salaawi rt 002 rw 001 desa sindangkerta kecamatan pagelaran kabupaten cianjur.yang berniat bekerja di kota.korban di antar oleh terduga pelaku yang bernama Suhana wijaya yang berdomicili di kp Rawa Kiara rt 001 rw 006 desa sukarame kecamatan Sukanagara kabupaten cianjur.

korban di antar oleh pelaku yang juga seorang Draiver dengan menggunakan mobil Rental menurut keterangan keluarga korban yang di mintai keterangan oleh awak media,menerangkan pada saat di antar oleh pelaku korban tidak merasa ada hal aneh.tapi setelah pelaku dan korban sudah berada di kota cipanas cianjur.pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melanjutkan kan perjalanan ke rumah yang akan mempekerjakan korban tidak mungkin karena sudah larut malam, entah apa yang ada di pikiran si pelaku, SW membelokan mobil untuk menuju sebuah penginapan,

“sementara korban menunggu di dalam mobil. tidak lama kemudian pelaku datang dan mengajak korban masuk ke sebuah penginapan, di karenakan korban masih di bawah umur dan tidak mengerti tujuan pelaku. selanjut nya menurut mengikuti pelaku ke penginapan. kemudian korban di ajak oleh pelaku ke sebuah kamar, menurut korban. pelaku memaksa untuk berbuat hubungan suami istri,karena korban merasa takut, maka terjadi lah perlakuan bejat (rudapaksa) yang di lakukan kepada korban.

Keluarga korban sudah berinisiatif secara kekeluargaan,untuk meminta pertanggungjawaban apa yang telah di lakukan oleh pelaku SW.tapi untuk selanjutnya keluarga korban saat ini tidak bisa menemui SW di karena kan menurut informasi pelaku SW tidak ada di rumah (kabur).

Sementara korban Nuraeni setelah terjadi nya pemerkosaan kurang lebih 1,5 bulan yang lalu,kondisi nya sangat memperihatikan.serta menurut hasil periksaan dari rumah sakit,korban positip hamil atas tindakan bejat yang di lakukan oleh pelaku SW.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.

“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepada pihak APH, kepolisian, komisi perlindungan perempuan dan anak. kabupaten cianjur untuk segera menangani perihal kejadian ini,karena kalau tidak ada tidakan hukum sebagai efek jera,dikhawatirkan akan ada lagi korban korban yang di lakukan pelaku selanjutnya.”Tutup

(Suryadi)