Diduga Ada Sarana dan Prasarana Berbayar di Terminal Arta Wiraraja

IMG 20250204 WA0020

Jejak-kriminal.com

SUMENEP – 3 Febuari 2025 Fasilitas umum yang disediakan di tempat-tempat pelayanan publik seharusnya dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi khalayak ramai. Hal ini penting untuk memudahkan penggunaan fasilitas di ruang lingkup pelayanan umum.

Namun, beredar kabar bahwa di Terminal Arta Wiraraja, terdapat fasilitas yang dikenakan biaya, salah satunya adalah tempat pencucian armada umum. Diduga biaya yang dikenakan mencapai Rp 10.000 per penggunaan.

Informasi ini beredar di kalangan pengguna terminal yang baru dibangun tersebut. Diduga, ada unsur swakelola yang bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi, sementara pembiayaan fasilitas tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat. Praktek seperti ini berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan prinsip wilayah bebas korupsi dan pungli.”Ujar Fausan

Ketika awak media dan LSM DCW mencoba melakukan konfirmasi terkait masalah ini pada tanggal 25 Januari 2025, pukul 09.35 WIB, Kepala Pengawasan Pelayanan, yang berinisial (HO), menolak untuk memberikan informasi terkait masalah tersebut. Fausan Harahap, S.H., Sekjen LSM DCW, menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas umum telah diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan dan menggunakan fasilitas umum secara gratis.”Tuturnya

Fausan juga menegaskan bahwa LSM DCW akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan temuan ini dan meminta penjelasan lebih lanjut.

Liputan Khusus
Andi Abd. SH / LSM DCW