![Polsek Tarogong Kidul Lakukan Razia Gabungan Ops Minuman Keras di Kios Terminal Haurpanggung 1 1000387820](https://jejak-kriminal.com/wp-content/uploads/2025/02/1000387820-1024x627.jpg)
Garut – Menindaklanjuti aduan masyrakat warga Rt 02 Rw 10 Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, terkait adanya kios liar yang diduga digunakan sebagai tempat pesta minuman keras (miras), peredaran obat-obatan terlarang, dan seringkali terjadi perkelahian, Polsek Tarogong Kidul bersama beberapa instansi terkait melaksanakan razia gabungan.
Razia ini digelar pada hari Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di kios-kios yang terletak dekat Terminal Angkot/Elf di Jl. Guntur Mukti, Desa Haurpanggung.
Kegiatan tersebut melibatkan personel dari Polsek Tarogong Kidul, Koramil III/Tarkid, Satpol PP Kabupaten Garut, Satpol PP Kecamatan Tarogong Kidul, UPTD Terminal Wilayah I, UPTD Pasar Ciawitali, serta perangkat Desa Haurpanggung dan Ketua RW 10.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Kustanso, S.H., mengatakan hasil dari razia gabungan ini, petugas berhasil mengamankan 47 botol alkohol 70% merek OneMed, yang ditemukan di kios-kios tersebut.
Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi pemilik barang tersebut yaitu IT (44) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kp. Cimacan Rt 04 Rw 10 Desa Haurpanggung.
“Barang bukti ini kemudian diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.
Pihak Polsek Tarogong Kidul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta turut berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran miras ilegal dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan warga setempat.