BatuBara–jejak-kriminal.news.com-kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan ahli waris Abdul Jalel dan Muhamad Kohir telah memasuki babak baru.(11/juli/2024)
Setelah dua tahun berjuang melalui jalur hukum di Satreskrim Polres Batubara, hasil yang diperoleh mengecewakan.
Melalui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor SPPP/787 A/V/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 13 Mei 2024, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada kuasa hukum mereka, Solaiman Siringoringo, maupun kepada Abdul Jalel dan Muhamad Kohir sebagai ahli waris.
Penyidik dengan mudah menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan surat tanah dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.
Abdul Jalel dan Muhamad Kohir merasa hak-hak mereka sebagai ahli waris telah dirampas dan merasa bahwa keadilan tidak berpihak pada mereka.
Menurut Solaiman Siringoringo, bukti berupa surat alas hak tanah yang telah dirusak oleh terlapor telah dihadirkan dan diberikan kepada penyidik Brigadir Muhammad Ayuf SH namun miris konon penyidik mengatakan tidak cukup bukti.
Selama dua tahun terakhir, mereka bersama Solaiman Siringoringo telah berusaha keras untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.
Namun, usaha mereka di tingkat Polres Batubara tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Batubara menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para ahli waris dan kuasa hukum mereka.
Mereka merasa bahwa penghentian ini tidak adil dan ada sesuatu yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Tidak patah semangat, Solaiman Siringoringo, selaku kuasa hukum ahli waris Abdul Jalel dan Muhamad Kohir, kembali melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk mencari keadilan yang selama ini dirasa belum tercapai.
Solaiman berharap bahwa Polda Sumatera Utara akan memberikan perhatian yang lebih serius dan menyelidiki kasus ini dengan lebih mendalam dan objektif.
Dengan membawa kasus ini ke tingkat Polda, Solaiman dan para ahli waris berharap dapat membuka kembali penyelidikan yang lebih transparan dan adil.
Mereka ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai ahli waris diakui dan dipulihkan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Solaiman Siringoringo, Abdul Jalel turut mengungkapkan adanya bukti video pengakuan serta pernyataan tertulis dari salah seorang keluarga mafia tanah yang turut terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan mereka di Polda Sumatera Utara dan membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih mendalam.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan perjuangan panjang para ahli waris dalam mencari keadilan di tengah dugaan adanya praktik mafia tanah yang merampas hak mereka.
Solaiman Siringoringo dan para ahli waris berharap bahwa Polda Sumatera Utara dapat menjadi titik terang dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan yang sejati.
Keadilan yang tumpul terhadap orang yang tidak memiliki uang hanya akan memperpanjang penderitaan mereka dan menodai integritas hukum di negeri ini.
Dengan perhatian dan penanganan yang tepat, kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang lebih adil dan merata. tutup Solaiman. (red)