Aksi Koboi Oknum Operator SPBU 14.223.338 di Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Layani Para Mafia BBM

IMG 20240711 WA00151

Simalungun, Jejak kriminal Mafia Spbu – Aksi koboi oknum operator SPBU 14.223.338 di Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, semakin menjadi-jadi. Dengan leluasa dan santai, operator tersebut sering kali melayani para mafia BBM tanpa rasa takut.((12/juli/2024)

BBM jenis solar maupun pertalite subsidi yang digarap mafia dalam skala besar diisi dengan menggunakan ratusan wadah jerigen yang tersusun rapi dan diangkut menggunakan berbagai alat pengangkut seperti mobil pribadi maupun sepeda motor.

Berdasarkan pantauan awak media pada tanggal 1 Juli 2024, terlihat sebuah mobil Cery dan Kijang Panther terparkir di samping pompa BBM.

Di lokasi tersebut, para mafia dengan leluasa dan terang-terangan memasukkan jerigen berisi BBM jenis pertalite maupun solar ke dalam mobil tersebut.

Mirisnya, ketika awak media mencoba mempertanyakan keberadaan manajer SPBU, salah seorang operator berinisial RS dengan lantang menjawab, “Ngapain bang nyari manajer? Kalau untuk masalah ini, manajer tidak tahu. Jadi jangan orang bang videokan,” cetus RS.

RS yang diduga kuat turut membantu memudahkan para mafia BBM mendapat keuntungan perjirgen sepuluh ribu rupiah.

Dalam kasus ini, pihak Pertamina maupun aparat hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas secara hukum.

Temuan ini kuat mengindikasikan adanya penyimpangan tanpa izin maupun tanpa rekomendasi dari dinas terkait.

Tindakan tegas dan cepat diperlukan untuk memastikan bahwa praktek ilegal ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat serta negara.

bahwa pembeli yang dimaksud hendak melakukan penimbunan BBM jenis tertentu.Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah dan minyak solar.Pasal 53 jo.

Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dalam jumlah besar dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBUBagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi. (red)