Garut | Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 di wilayah Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Selasa (27/08/2024)
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis (22/08/2024).
Penangkapan ini bermula setelah adanya laporan dari korban Sdri. Leni (43) yang melaporkan kehilangan sepeda motor milik anaknya. Kejadian ini terjadi di rumah korban Jalan Bratayudha No 151 Garut.
Berdasarkan laporan tersebut gabungan Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku dengan inisial “FI” (23) dan “DS” (23) yang semuanya adalah warga Kecamatan Samarang yang kemudian berhasil di amankan di Jalan Hampor Kecamatan Tarogong Kidul.
Saat ini kedua pelaku and barang bukti berupa kunci leter Y, mata astag, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, dan 2 unit handphone sudah di amankan kata Zainuri saat di hubungi oleh Media. Selasa (27/8/2024).
Dalam pengakuannya, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota dan Polsek Tarogong Kidul.
“Kasus ini masih terus di kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa yang terjadi di wilayah Garut.” Pungkas Zainuri.