MIRIS!!! Diduga Praktek Pungli Sampul E Rapot Di SDN Cibungur 01 Sangat Terorganisir.

IMG 20241015 WA0096

Cianjur, Jejak-kriminal.com -Dugaan tindak pidana Pungutan Liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur Selatan semakin marak. Karena, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah, dengan modus penjualan sampul raport.

Mirisnya lagi dugaan praktik pungli terlihat sudah sangat teroganisir. Sebab pembayaran dikoordinir oleh oknum guru. Namun tidak ada bukti pembayaran berupa kwitansi.

Hal ini disampaikan salah satu wali murid SDN Cibungur 1 Kp.Lingkungsari Desa Sinarlaut Kecamatan Agrabinta yang namanya enggan disebutkan, dirinya menjelaskan pihak sekolah mengintruksikan untuk membeli sampul raport sebesar Rp. 50.000,-.

Padahal sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 421/354.I/IV.02/2021 menekankan tentang larangan adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Yang ditandatangani Kadisdik.

Saat Konfirmasi Kepala Sekolah Dasar Negeri cibungur 1 inisial ( W) , ketika di mintai keterangan terkait pungutan liar tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan, ” Bahwa Pihak Sekolah Tidak Merasa Memungut ia berdalil ada yang menyuplai dari salah Satu Perusahaan” Katanya

Kemudian pihak media jejak-kriminal Mengkonfirmasi Kembali kepada pihak Perusahan tersebut dia Mengakui bahkan dia mengatakan “Saya dari 2018 memasok sampul e Raport dari mulai Cidaun,sindangbarang,Bojong terong dan argabinta itu sekolah dasar semua,” Dalihnya.

Diberitakan sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk keperluan pembiyayaan sekolah dari mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun besaran dana BOS yang dikucurkan pemerintah melalui Kemendikbud itu, tidak menjadikan sekolah meniadakan pungutan liar (Pungli).

Pasalnya, pungutan liar tersebut di duga terjadi di SDN Cibungur 1 kp.lingkungsari desa sinarlaut Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Selatan. Hal itu, diketahui dari hasil investigasi Media Jejak-Kriminal terhadap salah satu wali murid yang namanya dirahasiakan, demi kebaikan dan kerahasiaan narasumber. Nara sumber menjelaskan bahwa pihak sekolah memungut biaya sampul raport Sebesar Rp.50.000-,” Ungkapnya Kepada Wartawan

Sementara itu, hasil investigasi dari Media Jejak-Kriminal ke salah satu wali murid yang lain yang tidak ingin namanya di sebutkan juga pun menghasilkan jawaban yang sama.

Membayar sampul raport, nggak di Beri kwitansi, Cuman ada di grup Sekolah Meminta Biaya Sampul Rp.50.000, Bahkan Bisa di Cicil , bayar sampul raportnya, sampul raport sama fotonya, iya Lima Puluh Ribu, Intruksi kepala sekolah,”ucapnya

Dari Media Jejak-kriminal Pun langsung Berkoordinasi, kompirmasi dan Klarifikasi Kepada Dinas terkait Berinisial (A) dia Sebagai Kabid P3TK Kab.Cianjur Jelas dia mengatakan satu tidak ada istilah jual beli rapot dikarenakan sudah di kaper sama pemerintah semua gratis kedua map Rapot itu udah disiapkan Berseta sampulnya yang ke tiga kalaupun pihak sekolah ada ke khawatiran untuk mengamankan dokumen peserta didik untuk masa depan selama dia hidup kalau ada kesepakatan dari pihak orang tua tapi kami pihak Disdikpora tidak membenarkan sekolah memungut biaya apapun.”Pungkas pa kadis Pada tanggal (15/10/2024).

Dan pihak disdipora akan menindaklanjuti terkait dugaan modus pungli e rapot tersebut tak hanya itu pihak dinas pun berterimakasih kepada ahli kontrol sosial akan kepedulian Kinerja Aparatur Negara,”Tandasnya

Tim Liputan