Proyek Pembangun SMPN 1 Sukasari Diduga Tabrak Pepres Tanpa Papan Informasi Dan mengabaikan K3

IMG 20241101 WA0149

SUMEDANG, Jejak-kriminal.com – Proyek Pembangunan Ruang Kelas baru dan Pekerjaan rehabilitasi gedung Sekolah dan Toilet SMP Negeri 1 Sukasari , Desa Sindang Sari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang, diduga “Proyek Siluman”. Indikasinya terlihat dari tidak adanya papan Informasi Proyek di lokasi.

Pembangunan Rehabilitasi Ruang kelas Sekolah SMP Negeri 1 Sukasari, tersebut, tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan rekanan, informasi dan seolah patut diduga kepala sekolah tutup mata dan hanya bisa bilang hanya menerima kunci tentang adanya pembangunan proyek rehab di SMPN 1 Sukasari.

Temuan itu berdasarkan pengamatan tim media ini saat melintas di wilayah Kecamatan Sukasari yang kemudian melakukan peliputan dan mengklarifikasi berdasar kepada tupoksi kita sebagai mitra pemerintah dan control sosial masyarakat ,terkait pembangunan rehab gedung sekolah itu
(30/10/2024)

Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut sebagaimana mestinya,”tuturnya

Padahal Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik ,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.” imbuhnya

Salain Papan informasi kami Juga melihat bahwa di pekerja tidak memakai K3 yang menurut kami sangat membahayakan Pekerja yang diatur dalam beberapa aturan perundangan dan regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Ketika Awak media Mencoba Klarifikasi/ kompirmasi via WhatsApp kepada sebut saja (HR) pelaksanaan Proyek tersebut tak ada Jawaban sama sekali seolah tidak peduli.

Tak lama Kemudian kami Melihat Orang yang Katanya Dari Pupr ketika di mintai keterangan terkait pembangunan Mereka cuman Itu bukan Kapitasi Saya,” Ungkapnya

Pengerjaan proyek ini mengundang perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar dan regulasi dalam pembangunan infrastruktur demi keamanan dan kualitas hasil kerja yang optimal. Kejelasan mengenai asal usul material dan pelaksanaan proyek diharapkan dapat segera diperoleh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengerjaan proyek ini.

Kuat dugaan kami bahwa praktik kongkalingkong penyelenggaraan anggaran di karena ga ada satupun yang bisa konfirmasi, Kepada Dinas Pendidikan kab.Sumedang, Inspektorat dan PUPR (APH) kami meminta untuk mengaudit Proyek Siluman tersebut,” Tutup

Tim liputan