Cianjur – Jejak-kriminal.com- Bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur, telah berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polres Cianjur dalam perkara Penganiayaan Ringan, Kamis (06/06/24).
Berkas perkara tipiring yang ditangani tersebut adalah penangkapan penjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan bahwa terdakwa RG (22) dan B (39) dinyatakan bersalah mengedarkan minuman keras tanpa ijin serta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp95.000.
Hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan Barang bukti ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatsamapta AKP Yudistira menyampaikan bahwa sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Selain itu, Kapolres Cianjur juga menekan kepada personil agar memberantas habis para pelaku pemilik, penjual serta pengedar miras di Kabupaten Cianjur agar membuat jera para pelaku.pungkasnyah.
(sSuryadi)