Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap Andre Dimediasi Perdamaian Namun Berakhir Ricuh, Keluarga Desak Kapolres Batubara untuk Usut Tuntas

IMG 20241108 WA0066

BatuBara, 9 November 2024, Jejak-Kriminal.Com-Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Andre terus menarik perhatian publik, terutama setelah hampir satu bulan berjalan tanpa adanya kejelasan dalam penanganannya.

Andre menjadi korban dugaan penganiayaan oleh 12 orang, namun hingga kini ia dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Kasus ini telah dilaporkan oleh ayah Andre, Rusli, ke Polsek Medang Deras di bawah naungan Polres Batubara, namun keluarga merasa kecewa karena para pelaku masih bebas, seolah kasus ini tidak diproses serius.

Pada 6 November 2024, Polsek Medang Deras menginisiasi upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga dari 12 terduga pelaku di kantor Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Dalam mediasi tersebut, hadir empat personel Polsek Medang Deras, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, S.H., serta pejabat daerah seperti Camat Medang Deras, Rizal, beserta Sekcam dan Lurah Pangkalan Dodek.

Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun mengungkapkan harapan agar perdamaian bisa dicapai, namun ia juga menekankan bahwa jika perdamaian tidak tercapai, maka orang tua pelaku diharapkan segera menyerahkan anak-anaknya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Harapan kami kalau tidak berdamai, kami sangat berharap kepada orang tua untuk segera menyerahkan anaknya agar dapat kami periksa,” terang Kanit Reskrim Ranto Marbun.

Namun, upaya mediasi tersebut ditolak tegas oleh keluarga korban dan berakhir ricuh. Mereka merasa mediasi damai ini tidak pantas, terutama karena para pelaku tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam hukum pidana Indonesia, kasus penganiayaan berat termasuk dalam kategori kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

Tindakan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau serius wajib mendapatkan hukuman setimpal, dan mediasi dalam kasus seperti ini kerap dianggap tidak relevan karena tuntutan keadilan bagi korban menjadi prioritas utama.

Prosedur kepolisian yang profesional diharapkan dapat mengedepankan penegakan hukum, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, di mana tugas utama polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana.

Apabila terbukti melanggar kode etik, polisi bisa dijatuhi sanksi administratif, termasuk teguran atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rusli, ayah Andre, menyatakan kekecewaannya atas pendekatan damai yang diajukan oleh Polsek Medang Deras.

“Ya bang, saya maupun keluarga saya sebenarnya tidak menginginkan mediasi perdamaian ini terjadi. Kami meminta proses hukum yang dijalankan seadil-adilnya, bukan untuk dimediasi,” ujar Rusli.

Ia berharap agar Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat, dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas anggota Polsek Medang Deras yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.

Lambannya kinerja Polsek Medang Deras dalam menangani kasus ini dianggap merugikan keluarga korban yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Andre.

Mereka berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada lagi upaya mediasi yang dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras saat dikonfirmasi menyatakan bahwa para terduga pelaku kini berada di luar kota.

Hal ini menambah kekhawatiran keluarga korban bahwa kasus ini akan semakin sulit diselesaikan apabila tidak ada tindakan serius dari pihak kepolisian. (rudi)