GARUT.Jejak-Kriminal.com-Pembentukan ketua Rayon mulai dari Rayon 1 hingga Rayon 8 di Kabupaten Garut tampaknya belum menunjukkan manfaat yang optimal. Fungsi dan peran ketua forum PKBM Kabupaten, serta PAUD, dinilai kurang memberikan bimbingan teknis maupun non-teknis yang dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas lembaga pendidikan non-formal di daerah tersebut. Hal ini penting agar lembaga-lembaga tersebut tidak berjalan sendiri tanpa arah yang jelas, serta dapat mencapai akreditasi yang baik. Regulasi, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), berlaku untuk semua penyelenggara pendidikan non-formal, termasuk PKBM, PAUD, TK, Kober, dan lembaga sejenisnya.” Kamis 14 November 2024
Pendidikan kesetaraan, yang selama ini sering mendapat sorotan media terkait dengan pengelolaannya yang tidak transparan, kini kembali menjadi perhatian. Salah satu isu yang mencuat adalah pengajuan dan usulan data peserta didik dalam Dapodik, yang mempengaruhi besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diterima lembaga-lembaga tersebut. Kecamatan Pakenjeng tercatat sebagai penerima BOP terbesar di Kabupaten Garut, dengan PKBM saja menerima hampir 5 miliar Rupiah pada tahun anggaran 2023, belum termasuk anggaran untuk PAUD.
Namun, bantuan yang disalurkan haruslah sesuai dengan kebutuhan riil peserta didik. Beberapa kali, Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi data peserta didik, termasuk memanggil dan memeriksa beberapa ketua lembaga. Namun, sayangnya, tindakan tegas yang diharapkan tidak ada, dan niat untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik tampaknya masih minim di kalangan para pengelola lembaga.
Salah satu contoh kasus yang sangat mencolok adalah dugaan data peserta didik fiktif yang diajukan oleh PKBM Pamulihan. Berdasarkan temuan di lapangan, terdaftar 23 nama peserta didik dari Kecamatan Cigedug, namun setelah ditelusuri, alamat yang tercantum tidak ditemukan satu pun orang yang terdaftar sebagai peserta didik. Bahkan, hanya ada dua orang yang mengaku sebagai murid PKBM tersebut, dan itu pun hanya mengikuti pembelajaran satu kali dalam setahun. Ketika dihubungi untuk konfirmasi, ketua PKBM Pamulihan tidak merespons baik melalui telepon maupun WhatsApp. Hal ini tentu menimbulkan berbagai asumsi dan penilaian dari masyarakat, media, dan LSM terkait kredibilitas lembaga tersebut.
Didit Muarar Ibon, Ketua DHN KPK Pepanri DPD Garut, menanggapi masalah ini dengan tegas. Ia menyebut bahwa pengusulan data Dapodik yang terindikasi fiktif di PKBM dan PAUD Kecamatan Pakenjeng menunjukkan minimnya validasi yang dilakukan oleh dinas terkait. Proses penerimaan laporan dan usulan seakan hanya melalui meja tanpa adanya tindak lanjut yang memadai, sehingga keberadaan lembaga-lembaga tersebut kurang memberikan dampak positif. Bahkan, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Didit juga menambahkan bahwa seharusnya pihak-pihak terkait, terutama dinas yang berwenang, dapat merespons dengan cepat setiap informasi yang beredar, baik melalui media atau kajian LSM. Mereka harus melakukan monitoring, evaluasi, dan uji petik di lapangan agar permasalahan seperti ini tidak dibiarkan begitu saja. Selain itu, regulasi dan sistem pengelolaan lembaga perlu ditinjau kembali. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang ada, teguran atau sanksi harus diberikan sebagai bahan pembelajaran. Aparat Penegak Hukum juga diharapkan lebih proaktif, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga berperan dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Garut selama ini hanya sebatas pemanggilan untuk sinkronisasi data tanpa adanya tindak lanjut yang lebih konkret. Hal ini membuat pengelolaan PKBM dan PAUD tidak mengalami perbaikan yang signifikan.
Didit berharap bahwa dengan adanya pemberitaan ini, instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum dapat segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut masalah yang ada di PKBM dan PAUD di Kecamatan Pakenjeng, guna mengantisipasi kemungkinan rekayasa pengelolaan yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi. Pihak DHN KPK Pepanri DPD Garut juga berencana melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk kontribusi informasi dalam penindakan dan pencegahan korupsi.”Pungkasnya
(Tim Liputan)