SUMENEP, Jejak-kriminal.com – Proyek Pengerjaan Green House , RUbaru , Kec. Manding, Kec.Dungke Kec. Lenteng dan Kec.Batuan diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
KETUA LSM DCW “Fauzan” Angkat Bicara Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal –asal Volume dan Pagu Anggarannya Tidak ada , Sumber Angaran dari mana ” Kuat dugaan kami ini di sinyalir ada kejanggalan” Katanya Pada Hari Sabtu (16/11/2024).
Ketika di kompirmasi Awak Media Bersama LSM DCW Belum ada tanggapan Serius terkait Proyek tersebut, Kami Menekan Kepada Dinas Terkait Agar Segera Melakukan Langkah/ nyata Terkait itu ” Jadi Kami Sebagai Sosial Kontrol dapat ikut Serta dalam menjalankan Proyek yang Bersifat Uang Negara.” Ungkapnya.
Lipsus Sumenep Andi Abdl SH