Ada Apa dengan Kapolda Riau Terkait Kasus Briptu Ramadhan di Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir?

IMG 20240314 WA0002

Riau-jejak-kriminal-Peristiwa yang melibatkan Briptu Ramadhan dari Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, telah menimbulkan kehebohan dan keprihatinan di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi terhadap Kadar dan Aidul Putra terkait kepemilikan tanah perkebunan karet di Riau.

Kadar dan Aidul Putra, warga Dusun Bangun Rejo, desa Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah, provinsi Riau, mengalami perlakuan tidak adil dalam proses hukum yang melibatkan penyidik Briptu Ramadhan.

Dugaan intervensi dalam kasus kepemilikan tanah perkebunan karet oleh seorang yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya telah menimbulkan polemik.

Meskipun Kadar dan Aidul Putra mempertahankan bahwa tanah tersebut adalah warisan orang tua mereka, dan pemilik lahan lainnya juga menyatakan ketidaktahuannya terkait surat yang dikeluarkan oleh pihak yang mengklaim.

Briptu Ramadhan diduga telah bertindak tidak proporsional dengan menahan Kadar sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan yang jelas.

Rekaman yang dipegang oleh Aidul Putra juga mengungkapkan adanya intimidasi dan penggunaan bahasa kasar selama proses pemeriksaan, menambahkan dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam penanganan kasus ini.

Yang lebih mengkhawatirkan, respons dari Briptu Ramadhan terkesan menghindar dan tidak responsif terhadap konfirmasi awak media, bahkan memblokir nomor kontak awak media terkait dugaan intervensi yang dialami Kadar dan Aidul Putra.

Dalam konteks ini, peran Kapolda Riau Mohammad Iqbal menjadi sangat penting.

Kami menyerukan kepada pihak berwenang, terutama Kapolda Riau, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan tindakan tegas terhadap Briptu Ramadhan.

Perlunya penegakan hukum yang adil dan proporsional sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, serta memastikan bahwa kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang. (Red)