Agus Eot: Lecehkan Wartawan, Oknum Komisioner Bawaslu Indramayu Wajib Minta Maaf

IMG 20240321 WA0001

INDRAMAYU, Jejak-kriminal -Dengan adanya laporan serta berita berita dari berbagai media adanya Oknum Komisioner Bawaslu Indramayu lecehkan Wartawan, apalagi wartawan yang dilecehkan tersebut adalah salah satu anggota kami dari Mata Group, saya kutuk keras bahwa oknum tersebut harus cepat minta maaf atau kami bertindak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Agus Wahyudin yang sering disapa Agus Eot, Rabu (19/03/2024) malam.

Dalam berita dan laporan diketahui bahwa yang dilakukan oleh Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Safrudin tidak beretika, pada Rabu (20/03/2024).

Dengan sikap arogannya, Safrudin melempar Kartu Tanda Anggota (KTA) salah seorang Wartawan. Padahal, sebelumnya ia meminta sejumlah awak media untuk menunjukan kapasitas sebagai jurnalis.

Perbuatan yang tidak beretika tersebut bermula saat sejumlah awak media tengah melakukan konfirmasi guna kepentingan jurnalistik dalam menyajikan sebuah berita yang akurat dan berimbang, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

Dalam situasi yang tegang, Safrudin beralibi bahwa sikapnya yang demikian lantaran dirinya kaget dan beralasan sudah mengetahui bahwa sejumlah orang yang duduk dihadapannya adalah awak media / Wartawan.

Saya kaget, saya juga sudah tau kalau Wartawan”, Kata Safrudin beralibi.

Agus Eot mengecam keras atas perbuatan tidak beretika yang dilakukan oleh Safrudin tersebut.

Agus juga mengungkapkan, seharusnya Bawaslu pusat lebih selektif dalam menyeleksi anggota Bawaslu Kabupaten, perbuatan yang dilakukan okum bawaslu tersebut sangat tidak terpuji apalagi dilakukan di depan mata wartwan kami, Safrudin tidak pantas mengemban amanat konstitusi apalagi dengan jabatan Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.

“Sikap Safrudin dalam menjalankan tugasnya tidak bisa mengendalikan emosi dan tidak bisa menjaga etika ketika saat di konfirmasi oleh wartawan, padahal menurut wartawan yang ada disana bahwa sebelumnya sudah memperkenalkan diri dan sudah menyampaikan tujuan kedatangannya guna kepentingan konfirmasi terkait dugaan aliran dana yang mengarah ke dirinya guna kepentingan memuluskan praktek politik uang da suap kepada panitia penyelenggara dan Pengawas Pemilu”, tutur Agus Eot.

Dengan melecehkan profesi wartawan berarti dia juga melecehkan undang-undang, karena profesi wartawan di payungi langsung oleh undang-undang, jelas Agus.

Agus Eot juga menambahkan, dengan melempar KTA awak media, Safrudin sudah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang dan sangat jelas tertera didalam undang-undang PERS No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengahalangi tugas wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Dan tidak menutup kemungkinan semua media apalagi wartwan yang terlibat dalam pertemuan itu akan melaporkan Safrudin ke pihak kepolisian agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi Safrudin -safrudin berikutnya” ujarnya.

Sementara Itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu Ali Ma’nawi menyampaikan keprihatinannya, menurutnya komisioner Bawaslu tak semestinya berbuat demikian.

“Komisioner Bawaslu itu pejabat publik, mestinya harus hormati insan pers, karena wartawan adalah pilar keempat demokrasi,” katanya.

Oleh karenanya PD IWO Indramayu mendesak kepada Komisioner Bawaslu Indramayu untuk segera meminta maaf secara publik, sebagai bukti integritasnya sebagai pejabat publik.

“Harus minta maaf segera, karena ini sangat menciderai kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandas Ali Ma’nawi.

Tim