Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Pengniayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Jejak-kriminal,com//MEDAN-Perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu dengan peristiwa di Sleman mulai beredar di ruang publik. Namun, bagi ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin, dua peristiwa itu berada pada kutub hukum yang berbeda.

“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Alvi saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Kunci pembedanya terletak pada satu frasa penting dalam hukum pidana: serangan seketika.

Dalam peristiwa di Sleman, menurut Alvi, terdapat situasi ketika pelaku kejahatan melakukan penjambretan dan menimbulkan ancaman langsung.

Dalam kondisi demikian, hukum membuka ruang bagi pembelaan terpaksa tindakan spontan untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya yang sedang berlangsung.

“Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Alvi.

Situasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus di Pancur Batu bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel. Kejahatan itu telah selesai.

Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.

Namun, alih-alih menunggu negara bekerja, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri.

Korban melacak pelaku, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada sebuah hotel. Pada titik inilah, menurut Alvi, peristiwa tersebut keluar dari ranah reaksi spontan.

“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” katanya.

Di dalam kamar hotel, kekerasan pun terjadi. Lebih dari satu orang terlibat.

Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.

Kekerasan tidak berhenti dalam satu momen, melainkan berlangsung berlapis.

“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,”ujar Alvi.

Alvi menegaskan, membantu aparat penegak hukum tidak pernah berarti mengambil alih kewenangan hukum.

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.

“Ini bukan soal niat baik atau buruk, Ini soal kualifikasi perbuatan,”ujarnya lagi.

Menuerutya, dalam konstruksi hukum pidana, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat.

Seluruhnya mensyaratkan situasi mendesak dan ancaman nyata. Tanpa itu, perbuatan tetap dinilai melawan hukum.

Dalam perkara Pancur Batu, unsur yang muncul justru sebaliknya sebagaimana menurut Allvi sebagai kesengajaan dan kerja sama.

Pelaku tidak datang sendiri. Mereka bertindak bersama, dengan tujuan yang sama, dalam satu rangkaian perbuatan. Dalam istilah hukum pidana, kondisi itu disebut kesengajaan bersama untuk mewujudkan delik.

“Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada kehendak lain yang bekerja,”kata Alvi.

Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan dua perkara tersebut antara  pencurian dan penganiayaan.

Perkara pencurian telah diproses hingga vonis, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri, dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.

Pemisahan ini penting, kata Alvi, agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.

“Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan,” ujarnya.

Bagi Alvi, membandingkan Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.

“Kalau semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum selesai,” katanya.

Kasus ini, pada akhirnya, bukan sekadar soal penganiayaan. Ia menjadi cermin tentang batas tipis antara keadilan dan main hakim sendiri batas yang, dalam perkara Pancur Batu, menurut hukum, telah dilampaui.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi atau dilakukan lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, terdapat luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Alvi juga menyatakan bahwa dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum. Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri terjadi karena proses hukum berjalan lambat.

“Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diproses dan diputus pengadilan, sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.pungkas(Fzh,)