GARUT patroli– Sejumlah warga Kabupaten Garut mengaku kecewa terhadap sikap manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Bandung 2 terkait keterbukaan informasi perjanjian sewa lahan yang digunakan untuk operasional gerai Indomaret.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh DU, salah satu ahli waris dari lahan yang saat ini disewa oleh pihak perusahaan. Ia datang langsung ke kantor cabang perusahaan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung (7/4), untuk meminta klarifikasi terkait isi kontrak sewa, termasuk jangka waktu dan nilai sewa.
Menurut DU, kedatangannya didasari adanya dugaan kurangnya transparansi dari salah satu pihak ahli waris lain yang sebelumnya mengurus perjanjian dengan perusahaan. Namun sampai saat ini tanggal 26/4 Ditanyakan oleh pihak Ahli waris,dari pihak perusahaan PT.indomarco Belum memberikan keterangan.
“Saya datang untuk konfirmasi terkait perjanjian kontrak. Namun sangat disayangkan pihak perusahaan terhitung waktu Selama 20 hari belum memberikan informasi juga tidak kooperatif,” ujar DU kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, DU mengaku telah menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan ahli waris sah dari lahan yang disewakan. Namun, pihak perusahaan melalui manajer yang menangani sewa, Dipa, tetap menolak memberikan rincian kontrak.
Dipa menyatakan bahwa informasi terkait perjanjian hanya dapat disampaikan kepada pihak yang sejak awal tercatat sebagai penanggung jawab atau PIC (person in charge) dalam kontrak tersebut.
“Maaf Pak, kami tidak bisa memberikan informasi tersebut,” ujar Dipa singkat.
Sikap tersebut dinilai mengecewakan oleh pihak ahli waris, yang merasa memiliki hak untuk mengetahui isi perjanjian atas aset yang menjadi bagian dari warisan keluarga.
Secara hukum, perjanjian sewa-menyewa di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang juga mencakup prinsip bahwa hak dan kewajiban dapat beralih kepada ahli waris. Namun, dalam praktiknya, akses terhadap informasi kontrak kerap bergantung pada pihak yang tercatat secara administratif dalam perjanjian.H.ujang Slamet