AKBP Jhon Sitepu Dinilai Halalkan Mesin Judi di Serdang Bedagai, Warga Resah: “Sudah Pernah Digerebek, Buka Lagi!”

Serdang Bedagai – Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com -Aroma kebal hukum kembali tercium di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Praktik perjudian jenis tembak ikan yang kian menjamur di berbagai kecamatan membuat masyarakat gelisah dan menuding aparat penegak hukum terkesan menutup mata.

Di bawah kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu sebagai Kapolres Sergai, aktivitas perjudian ini justru dikabarkan semakin bebas beroperasi. Warga menilai, aparat seolah memberi ruang bagi para bandar untuk berbisnis haram tanpa takut akan tindakan hukum.

Seorang warga berinisial SN, wanita paruh baya yang tinggal di Kecamatan Sei Bamban, mengaku geram dan resah.

Judi itu sudah lama, Bang. Pernah digerebek, nggak berselang lama buka lagi. Rusak moral kampung kami. Yang kami sesalkan, perangkat desa pada tutup mata. Ada apa ini, Bang?” keluh SN, Jumat (01/10/2025).

Keluhan serupa juga datang dari HN, warga lainnya. Ia mengatakan lokasi judi tembak ikan selalu ramai, baik siang maupun malam.

Pemainnya keluar masuk tiap hari. Kadang mobil parkir sampai ke jalan. Tapi anehnya, nggak pernah diganggu aparat,” ujarnya heran.

13 Titik Judi Aktif Diduga Beroperasi di Wilayah Polres Sergai

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sedikitnya terdapat 13 titik lokasi perjudian mesin tembak ikan yang masih aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Sergai. Lokasi-lokasi tersebut terbagi atas dua jari

  1. Rumah Baho, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
  2. Warung Tampubolon, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
  3. Rumah Togatorop, Desa Sei Belutu
  4. Warung Korea, Desa Sei Bamban
  5. Warung Manurung, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
  6. Warung Marbun, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
  7. Warung Sianipar, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
  8. Warung Hasibuan, Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah
  9. Rumah Sinaga, Pondok Seng, Tanjung Beringin

4 titik diduga milik Tendut ALS Lubis (Korlap: TAM):

  1. Rumah Kadus Bandung, Desa Bakaran Batu
  2. Rumah Nadeak, Desa Sei Belutu
  3. Rumah Wak Ren, Desa Sei Rejo Kampung Pulo
  4. Warung Lubis, Pondok Seng, Tanjung Beringin

Warga menyebut, aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut berjalan terang-terangan, bahkan diduga dilindungi oleh oknum aparat dan pihak tertentu.

Meski sudah berulang kali disoroti oleh masyarakat dan media, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari jajaran Polres Serdang Bedagai. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa praktik perjudian tersebut “dihalalkan” oleh aparat penegak hukum.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Sei Rampah menilai, lemahnya penegakan hukum justru menjadi celah bagi bisnis haram itu terus berkembang.

“Kalau Kapolres mau bersih, gampang kok memberantas judi. Tapi kalau dibiarkan begini, masyarakat bisa salah paham, dikira judi itu dilindungi,” ujarnya tajam.

Menyikapi situasi ini, sejumlah warga dan aktivis mendesak Kapolda Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas perjudian telah mencoreng citra kepolisian di mata publik.

Jangan tunggu viral baru bertindak. Kalau aparat diam, rakyat yang jadi korban. Moral anak muda hancur karena judi,” tegas seorang tokoh pemuda di Desa Bakaran Batu.

Warga berharap, penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi tebang pilih dan tidak ada istilah “kebal hukum” bagi para bandar judi yang diduga memiliki backing kuat.

(TIM/RED)