Jejak-kriminal.com-Simalungun.
Kegiatan tambang batuan/galian C pasir di Sungai Bahbolon diNagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tepatnya arah jalan masuk keKramat Kubah. Kegiatan Tambang batuan/galian c pasir menggunakan dua alat berat excavator beroperasi sudah bertahun, tanpa papan informasi diduga ilegal.
Awak media sambangi lokasi kegiatan tambang batuan/galian c pasir berketepatan bertemu dengan Kakek Diva sebutkan dirinya, dan mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan, Selasa (24/02/2026).
Penuturan Kakek Diva kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan tambang batuan/galian c pasir sudah beroperasi sekitar satu setengah tahun, selama tambang beroperasi banyak liku-liku permasalahan dihadapi termasuk dari peran para media dan menjadikan pemberitaan media, sambil menunjukan link berita dari media online di Hpnya, tetapi saya tidak takut, karena kami memiliki izin, ujarnya.
Lanjut Kakek Diva, izin tambang batuan/galian pasir diterbitkan atas nama anak saya atau anak menantu bernama Andi Azwan Dmk (Pangulu Nagori Perdagangan II), dan menurutnya izin tambang batuan/galian c pasir berlaku selama tiga tahun.
Harga jual pasir satu unit Dum Truck jenis colt diesel isi 7 baket alat berat excavator atau 5 m3 (lima kubik) pasir Rp. 200.000/Dum Truck.
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan alat berat excavator jenis Bio Solar Subsidi dan pembelian langsung ke SPBU menggunakan jerigen melalui pengangkutan mobil milik sendiri, bukan menggunakan jenis Solar non subsidi (Dexlite).
Menurut Kakek Diva, jika kedua alat berat excavator menggunakan jenis bbm Solar Dexlite (non-subsidi) maka kami tidak mampu bersaing dengan penjualan harga pasir Rp.200.000/Dum Truck.Perbandingan nya, dengan menggunakan bbm bio Solar subsidi dari setiap Dum Truck pasir hemat Rp.50.000 dibandingkan dengan menggunakan bbm jenis Solar Dexlite, kedua alat berat excavator milik sendiri bukan sewa, sebutnya.
Undang-undang di Indonesia, Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) di wilayah hukumnya bertanggung jawab penuh dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), termasuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang pasir di sungai, baik yang legal maupun ilegal.
Awak media Sambangi Mako Polsek Perdagangan, rencana konfirmasi kebenaran pernyataan Kakek Diva, bahwa izin tambang diterbitkan, papan informasi tidak dipajangkan, dan juga penggunaan bbm non subsidi termasuk keamanan dan ketertiban kegiatan tambang batuan/galian c Pasir disungai Bahɓolon.Menurut Kakek Diva kegiatan Tambang batuan/galian c pasir disekitaran ada tiga titik lokasi kegiatan.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor,S.H., M.H. tidak di kantor, juga Kanit reskrim lagi ada kegiatan diluar, besok saja bapak datang, ucap Rani Srg staf administrasi Reskrim. (Ruslan)
