Bangunan Liar Tanpa Plank Izin PBG, Di Jalan Gatot Subroto.

IMG 20250306 WA0102

Medan.Jejak-kriminal.com-Kota Medan Tempat nya Bangunan Liar Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Lagi-lagi investigasi  media di lapangan melihat Bangunan Tanpa Plank Izin PBG di Jalan : Gatot Subroto kelurahan  Sei Putih Tengah Kec, Medan Petisah Bangunan Ruko Berlantai II dibangun 2 unit tanpa PBG nya Tanpa ada sama sekali Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tegak berdiri tak tersentuh, Kamis (06/03/2025 siang.

Selanjutnya,Awak Media mendatangi Bangunan tersebut dan menanyakan salah satu pekerja bangunan terkait siapa pemilik bangunan ini,dia mengatakan,kalau yang pemilik nya bang  Dr Hormat Surbakti ungkap nya kepada media Awak

Sebelum nya Kasi Trantib Medan Petisah bernama Faisal mengatakan,Dinas Perkim kota Medan Tupoksinya sebagai pengawasan SP 1,2,3 minta Bantuan Satpol PP mereka jelasnya kepada awak Media melalui Washapp nya.

Begitu juga Sebelum nya Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan  mengatakan,setiap bangunan yang tanpa IMB/PBG saya pastikan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan ucapnya.

Namun Kenyataan di lapangan,Sepertinya Aparatur Negara Kususnya Dinas (Perkim) Kota Medan Sebagai Kadis tidak menjalankan Tupoksi nya dengan benar tanpa bertindak terhadap Bangunan yang jelas- jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan di perkirakan puluhan Milyar Pendapatan Asli Daerah Bocor/ tiap tahun di duga masuk Kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan Fungsi( biro Medan.fzh