Riau-pekanbaru-Jejak Kriminal-Berita viral terbit di media Mitratnipolri.id dimana didalam pemberitaan tersebut menjelaskan Kedatangan awak media ke sekolah mengemudi RSDC (PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa) guna menjalankan tugas sebagai jurnalis di tolak oleh Admin Sekolah mengemudi RSDC, pada Sabtu (17/2).
Pada pukul 10:05 WIB awak media masuk ruang kantor sekolah mengemudi RSDC menjumpai bagian informasi atas nama (Ad) dan meminta untuk di arahkan ke admin Sekolah mengemudi RSDC.
Oleh saudara (Ad) mengatakan admin ada di ruang kantor dan meminta awak media mitratnipolri.id untuk menunggu di lobi.
Setelah 30 menit menunggu, awak media kembali menanyakan kepada bagian informasi, yang saat itu di ambil alih oleh saudara (NK).
Oleh saudara (NK) meminta awak media sabar menunggu.
Setelah sampai pukul 11:00 WIB, kepada awak media saudara (NK) mengatakan bahwa admin Sekolah mengemudi ” tidak mau ” di jumpai dan atas arahan pimpinan nya meminta kepada awak media untuk membuat janji temu lebih dulu.
Hal ini di sinyalir karena admin sekolah mengemudi RSDC (PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa) tidak bisa menunjukkan data klaim voucher pendidikan keselamatan berlalu lintas yang sudah di beli oleh konsumen.
Dapat diketahui bahwa setelah di beli oleh konsumen dan bagian penyerahan STNK dealer dan showroom menyerah kan voucher pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada konsumen, seharusnya konsumen melakukan klaim voucher tersebut ke sekolah mengemudi RSDC, guna mendapatkan teori selama 1 jam dan praktek 1 jam.
Setelah itu, konsumen akan mendapatkan Piagam sebagai ucapan terimakasih yang di keluarkan oleh sekolah mengemudi RSDC.
Namun yang terjadi sepanjang program voucher ini di absah kan pada tahun 2014 oleh APTM/dealer dan showroom se-Riau, ISDC dan Kapolda Riau, hampir tidak pernah konsumen melakukan klaim atas voucher tersebut.
Hal ini dikarenakan konsumen merasa bahwa program voucher adalah program pembodohan masyarakat umumnya dan konsumen pembeli unit kendaraan khususnya.
Konsumen juga menilai dengan teori 1 jam dan praktek 1 jam dengan harga beli untuk kategori sepeda motor (R2) senilai Rp 300.000, adalah masuk kepada kategori mahal.
Apalagi bagi konsumen yang domisili nya di luar Kota Pekanbaru. Piagam nya pun tidak bisa di manfaatkan, kecuali Piagam itu bisa di gunakan untuk pembuatan SIM.
Konsumen merasa “di paksa” membeli voucher tersebut.
Jika memang tidak pernah di lakukan klaim atas voucher yang sudah dengan “terpaksa” dibeli oleh masyarakat umumnya dan konsumen khususnya, lantas uang pembelian voucher tersebut di distribusi kan kemana oleh dealer dan showroom? Dimanakah pertanggungjawaban pihak dealer dan showroom atas keluhan konsumen atas program voucher ini?
Siapakah pihak yang paling bertanggung jawab atas program voucher yang disinyalir sebagai program pembodohan masyarakat umumnya dan konsumen khususnya.
Apakah pihak dealer dan showroom? Atau PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa? ISDC? Atau Dirlantas Polda Riau?
Viral nya berita dibeberapa media online, tim awak media sorotperkara mencoba mengkonfirmasi DN pada 21/02/2024.
DN yang diduga kuat sebagai Narasumber dari peristiwa yang konon nya iya ketahui, mengungkapkan kepada awak media sorotperkara” panjang cerita nya pak, karna untuk membahas perkara ini agak ngeri, karena posisi saya saat ini sedang dicari saat ini, Berita yang terbit di media mitra tni-polri itu, lebih kurang seperti itu lah pak, untuk data-data kasus nya” cetus DN
Sembari dalam peristiwa itu, awak media mencoba kembali mengkonfirmasi kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui chat whasap 05/03/2024 Namaun hingga sampai saat ini belum mendapat tanggapan hingga berita ini dihimpun kembali. (red)