Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Shabu di Komplek UKA Kelurahan Terjun.

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 10 Juni 2025 - 09:31 WIB |
Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Shabu di Komplek UKA Kelurahan Terjun.
Daftar Isi

    Belawan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun. Dua tersangka yang diamankan yakni Zulkifli (50) sebagai pengedar dan Diki (30) sebagai pengguna.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) dini hari dan dari lokasi kejadian turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi shabu, 1 plastik klip kecil berisi shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik makanan ringan merk Nabati, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 90.000.

    Pejabat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (9/6) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Tunjang Tugas Pokok AD, Prajurit Dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Samapta Periodik Semester II TA 2023

    terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kami di wilayah Komplek UKA yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba. Setelah informasi kami perkuat, langsung dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.

    AKP Ismail Pane menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, Diki tertangkap tangan sedang membeli shabu dari tersangka Zulkifli, dan seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zulkifli.

    “Kami amankan barang bukti dari tangan Zulkifli yang saat itu sedang melakukan transaksi kepada Diki. Saat ini keduanya telah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan dan lebih lanjut,” tambahnya.

    Lalu Lintas Semeraut, Warga Minta Kadis Perhubungan Madina Di Copot

    Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran hingga ke tingkat akar rumput dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan pengaduan yang tersedia.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba.

    (Pungkas. Biro Medan Fauziah)