Berantas Aksi Premanisme, OPS Parkir Liar dan Retribusi Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Samarang.

Jejak-kriminal.com.Garut Kamis 26 Juni 2025. Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan patroli dalam rangka cipta kondisi aksi premanisme parkir liar retribusi ilegal, di tempat keramaian masyarakat. Patroli ini dilaksanakan di wilayah kecamatan Samarang.

Patroli ini melibatkan Unit Reskrim dengan anggota Mako Polsek Samarang menggelar operasi di wilayah hukum Polsek Samarang, dengan tatap mengedepankan sisi humanis Polri dalam memberikan setiap himbauan kamtibmas ke masyarakat guna terciptanya kondusifitas.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang.,S.I.K.,M.H.M.I.K. melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,S.H. mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas di area publik. Sehingga mampu memberikan kenyamanan untuk masyarakat. Ini juga bagian dari pada Cipta Kondisi dalam mencegah dan memberantas aksi premanisme hingga preman yang berkedok Organisasi Kemasyarakatan maupun juru parkir liar dengan Retribusi llegal.

“Personil Polsek Samarang mendatangi ke setiap pedagang dan warga yang masih beraktifitas di kawasan Tempat keramaian masyarakat, Anggota Polsek Samarang hadir untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas, terutama kejahatan jalanan. Seperti aksi premanisme yang berkedok Ormas dan Juru Parkir Liar serta pencurian barang berharga, dengan modus pecah kaca, dan Retribusi Ilegal.

AKP Hilman Nugraha mengatakan, patroli ini merupakan salah satu wujud nyata Polri hadir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan edukasi dan pemahaman antisipasi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Samarang.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas wilayah saat libur panjang akhir pekan. Kita tidak akan bisa menciptakan Harkamtibmas tanpa peran serta masyarakat dan stakeholder terkait,” kata AKP Hilman Nugraha.

Dari kegiatan operasi premanisme parkir liar dan Retribusi Ilegal, Polsek Samarang telah mengamankan juru parkir liar, Cecep 28 tahun, pekerjaan swasta kp baru, desa Samarang, kabupaten Garut, dan nama jamjam 28 tahun pekerjaan swasta, kp pasar kulon desa Samarang,

Untuk selanjutnya Polsek Samarang akan terus dalam kegiatan tersebut akan di lakukan, dan melaksanakan pendataan dan pembinaan terhadap para pemungut retribusi liar dengan modus kencleng.

Kapolsek Samarang mengajak kepada semua pihak agar bersama sama mewujudkan dan menciptakan situasi di wilayah Samarang tetap aman dan kondusif. Mari sama-sama kita jaga situasi kamtibmas yang kondusif agar tetap aman dan nyaman,” katanya.” Pungkas
AKP Hilman Nugraha.