Biaya Perpanjangan SIM C di Polres Belawan Melambung Tinggi: Peraturan Diabaikan, Bisnis Haram Berjalan Kondusif

Belawan – Sumatera-Utara- Jejak-Kriminal.Com-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, aroma busuk itu tercium dari lingkungan Satpas Polres Belawan, di mana biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diduga melambung jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan oleh unggahan warga yang mengeluhkan tingginya biaya perpanjangan SIM C. Berdasarkan hasil investigasi lapangan awak media, sejumlah warga Belawan mengaku dimintai biaya bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu — hanya untuk perpanjangan SIM C.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi perpanjangan SIM C hanya sebesar Rp75 ribu. Artinya, terdapat selisih hingga ratusan ribu rupiah yang diduga masuk ke kantong oknum tertentu.

Praktik ini pun menimbulkan gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Bahkan, sejumlah warga mendesak agar Kapolres Belawan dan Kasatlantas Polres Belawan segera dicopot dari jabatannya.

“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi penyalahgunaan wewenang yang memalukan. Aparat seharusnya bersih dari praktik seperti ini,” ujar salah seorang warga Belawan yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi maraknya laporan dan keresahan masyarakat, awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, bersama Propam Polda Sumut untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta transparan.

Langkah tegas diharapkan dapat segera diambil agar tidak ada lagi “oknum berseragam” yang menjadikan Satpas sebagai ladang bisnis pribadi. Masyarakat juga berharap hasil investigasi nantinya dapat dibuka secara terang benderang kepada publik, sehingga kepercayaan terhadap institusi Polri dapat kembali pulih.

Fenomena ini menjadi catatan serius bahwa pengawasan internal di tubuh Polri harus diperketat. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya menumbuhkan budaya korupsi di tingkat bawah, tetapi juga dapat merusak wibawa hukum dan integritas kepolisian itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Belawan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik pungli biaya perpanjangan SIM C di lingkungan Satpas Polres Belawan.

(TIM/RED)