Biaya Pungutan SIM C di Satpas Polres Batubara Membengkak hingga Rp600 Ribu: Warga Mengeluh, Aparat Diminta Bertindak

Batubara –Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari lingkungan Satpas Satlantas Polres Batubara. Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi awak media pada 7 Oktober 2025, ditemukan fakta mengejutkan terkait biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diduga melampaui ketentuan resmi.

Seorang warga Batubara berinisial DD mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp600 ribu untuk pengurusan SIM C. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM C seharusnya hanya sebesar Rp100 ribu, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.

“Enam ratus ribu, Bang, saya diminta untuk SIM C. Sebenarnya mahal sih, Bang, tapi mau gimana… mereka yang punya aturan,” ujar DD kepada awak media dengan nada kecewa.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis di lingkungan Satpas, di mana warga yang ingin mempercepat proses penerbitan SIM harus mengeluarkan biaya lebih dari ketentuan resmi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan diduga adanya pembiaran dari pihak internal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Batubara AKP Simon Simatupang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut, meski awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.

Awak media mendesak Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan dan pihak Propam Polres maupun Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum yang terlibat. Langkah tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan masyarakat di bidang penerbitan SIM.

Jika praktik serupa terus dibiarkan, maka wibawa penegak hukum akan semakin tergerus oleh perilaku oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.

(TIM/RED)