Biaya Tak Masuk Akal! Warga Diduga Diperas Rp1,55 Juta di Satpas Polres Langkat Saat Urus SIM

Langkat-Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Langkat kembali mencuat ke permukaan. Persoalan ini bahkan sempat viral di salah satu media online.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun klarifikasi resmi dari Kapolres Langkat atas keluhan serius masyarakat tersebut.

Dalam pemberitaan yang beredar, warga Kabupaten Langkat mengeluhkan biaya pembuatan SIM yang dinilai tidak masuk akal, mencekik leher, dan jauh melampaui ketentuan resmi yang telah ditetapkan negara.

Lebih parah lagi, proses penerbitan SIM diduga tidak mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan wartawan di lapangan, sekitar pukul 09.30 WIB, suasana di area Satpas Satlantas Polres Langkat tampak ramai.

Puluhan warga terlihat mondar-mandir dan memenuhi ruang tunggu untuk menanti panggilan petugas pengambilan foto. Namun, kejanggalan mulai tampak ketika tidak satu pun pemohon SIM terlihat mengikuti ujian teori maupun praktik.

Ironisnya, para pemohon hanya diminta menyerahkan dua lembar fotokopi KTP dan sejumlah uang kepada oknum tertentu, lalu diminta menunggu selama beberapa jam hingga SIM selesai diproses.

Prosedur resmi yang seharusnya menjadi syarat mutlak penerbitan SIM seolah diabaikan begitu saja.
DA (32), warga Kabupaten Langkat yang ditemui wartawan di lokasi, mengaku harus merogoh kocek sangat dalam demi memperoleh SIM.

“Saya bayar Rp650 ribu untuk SIM C dan Rp900 ribu untuk SIM A. Totalnya Rp1.550.000. Uang itu wajib disetor ke pegawai yang ngurusin,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah menyerahkan uang dan berkas, dirinya hanya diminta menunggu tanpa mengikuti ujian apa pun.
“Pokoknya tinggal beres saja, Bang. Nggak ikut ujian teori, nggak ikut praktik. Mau gimana lagi,” ujarnya pasrah.

Keluhan serupa disampaikan DA (34), warga Langkat lainnya. Ia mengaku terpaksa membayar Rp900 ribu untuk SIM A dan Rp650 ribu untuk SIM C.
“Kalau nggak kayak gitu, SIM nggak keluar. Mau bagaimana lagi,” ucapnya dengan nada memelas.

Dari pantauan wartawan, para pemohon SIM diduga menggunakan jasa oknum petugas atau pegawai yang berada di lingkungan Satpas. Oknum-oknum tersebut terkesan berperan sebagai calo, terlihat aktif menyambut dan menanyakan keperluan setiap warga yang datang.

Sementara itu, lapangan ujian praktik SIM di Satpas Polres Langkat justru tampak sepi dan tidak difungsikan. Tidak terlihat satu pun aktivitas ujian praktik berlangsung, meski puluhan SIM tetap diproses dan diterbitkan pada hari itu.

Padahal, besaran biaya resmi pembuatan SIM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, dengan rincian:
SIM A baru: Rp120.000
SIM B1 baru: Rp120.000
SIM B2 baru: Rp120.000
SIM C baru: Rp100.000
SIM D baru: Rp50.000

Fakta di lapangan menunjukkan adanya selisih biaya yang sangat jauh dari tarif resmi. Kondisi ini mencederai prinsip pelayanan publik, di mana aparat seharusnya melayani, bukan justru membebani dan diduga memeras masyarakat.

Meski upaya konfirmasi telah dilakukan awak media hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada klarifikasi resmi maupun langkah konkret dari pihak Satpas maupun Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo,SH,SIK,M.Si., terkait dugaan pungli dan pelanggaran prosedur penerbitan SIM.

Publik pun bertanya-tanya, sampai kapan praktik semacam ini dibiarkan, dan di mana komitmen penegakan hukum di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan dan keadilan?

(rd/tim)