Bupati Batu Bara Diminta Bubarkan KPAD dan Bentuk KPAID Sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2015

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 23 Desember 2025 - 21:12 WIB |
Bupati Batu Bara Diminta Bubarkan KPAD dan Bentuk KPAID Sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2015
Daftar Isi

    Batu Bara Jejak-kriminal.com
    Keberadaan Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Batu Bara berdasarkan telaah staf Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara dimohonkan dilakukan pemilihan ulang.

    Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    Terkait itu, Pelaksana Harian Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Batu Bara Roberth Simanjuntak SH meminta ketegasan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian agar membubarkan KPAD yang ada saat ini.

    “Telaah staf sudah lama terbit, kami minta ketegasan Bupati untuk membubarkan KPAD dan membentuk KPAID Kabupaten Batu Bara,” tegas Roberth. , limapuluh,Selasa (23/12/2025)

    Ia memaparkan, pada telaah staf disebutkan beberapa alasan pengocokan ulang KPAD Batu Bara diantaranya ada anggota yang diangkat tidak memenuhi syarat antara lain berusia dibawah 35 tahun dan ada anggota yang sedang menjadi pengurus partai politik.

    Selain itu ada pengurus yang masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang diyakini dapat menimbulkan konflik interes.

    “Pembentukan KPAD Batu Bara juga dinilai tidak sah karena dasar pembentukan disebutkan
    berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Batu Bara,” ucapnya.

    Robert menjelaskan bila mengacu pada Perbup No 27 Tahun 2025, yang seharusnya dibentuk adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Batu Bara.

    “Namun anehnya yang dibentuk malah Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Batu Bara. Koq bisa,” tanyanya.(Ruslan)

    Media Partner

    Berita Terbaru