Buron Kasus Pengeroyokan di Cibatu Akhirnya Ditangkap Polisi

Garut – Jajaran Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pengeroyokan. Pelaku berinisial CP (30), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diamankan pada Senin dini hari (23/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka CP diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, di Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu.

Dalam kejadian tersebut, korban Roni (24) mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pelaku dan rekan-rekannya menggunakan tongkat kayu dan senjata tajam.

Kapolsek Cibatu, Iptu Amiruddin Latif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, Penangkapan terhadap tersangka CP merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak kejadian dilaporkan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku. Tersangka CP kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, untuk ketiga rekan tersangka lainnya saat ini masih berstatus DPO dan dalam pencarian tim sancang Polres Garut” ujar Iptu Amiruddin.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius pada bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengimbau para pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” tegas Iptu Amiruddin.