Cianjur – jejak-kriminal.com- Polres Cianjur menggelar KRYD dan razia antisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cianjur dengan sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot tidak sesuai standarisasi atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3). Sabtu (26/08/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan,S.H., M.H. dimulai dengan Apel Kesiapan pada pukul 21.00 WIB di Lapangan Mapolres Cianjur yang dihadiri oleh berbagai elemen terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sejumlah pejabat dan personel Polres Cianjur, Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Pukul 21.30 WIB, dilaksanakan patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari operasi ini. Hasil dari kegiatan KRYD ini antara lain dilakukan penilangan terhadap 49 pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar, kendaraan yang melanggar tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Cianjur.
Selain itu, personel dari Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 18 botol miras (minuman keras) berbagai merk dari depot atau warung jamu di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Cianjur IPDA Muslikan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur.Pungkasnyah.
(Suryadi)